Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Ganti Rugi Rp 25 Miliar Kepada David Ozora

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Ganti Rugi David, Begini Kata KPK. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Kompas.com
Jeep Rubicon yang digunakan Mario David 

BANGKAPOS.COM - Selain memvonis 12 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan mobil rubicon milik terdakwa Mario Dandy dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya Mario terlebih dulu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi Rp25 miliar.

Kemudian hakim juga menetapkan mobil rubicon milik terdakwa Mario Dandy dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan David Ozora.

Mario Dandy mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi majelis hakim PN Jakarta Selatan.

KPK Lakukan Pengkajian

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk bayar ganti rugi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy.

Di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan KPK untuk proses penyelesaian perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, KPK menghormati putusan PN Jaksel terkait harta milik terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun dilelang untuk membayar ganti rugi korban penganiayaan. 

Namun saat ini proses persidangan perkara Rafel Alun masih berjalan dan KPK menduga mobil Jeep Rubicon yang juga menjadi barang bukti di persidangan penganiayaan merupakan hasil tidak pidana TPPU terdakwa Rafael.

"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali di gedung KPK, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, sejauh ini belum ada putusan mengenai barang bukti yang diajukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun disita atau dirampas.

Sementara di dalam kasus yang berbeda barang bukti tersebut sudah diputus masuk dalam kategori penyitaan atau perampasan.

Untuk itu jugalah KPK mempelajari Putusan PN Jaksel, apakah nantinya barang bukti tersebut bisa dilelang atau tetap menunggu putusan Pengadilan Tipikro Jakarta yang menyidangkan perkara Rafael Alun. 

"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.

Adapun dari hasil penelusuran KPK mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo untuk menemui David Ozora hingga akhirnya terjadi penganiayaan bukan milik Rafae Alun, maupun Mario.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved