Gunakan Stiker Muka Orang Lain untuk WhatsApp Bisa Dipidana, Pengamat Sebut Harus Ada Persetujuan
Mengggunakan Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, Pengamat Sebut Harus Ada Persetujuan.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Mengggunakan Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, Pengamat Sebut Harus Ada Persetujuan
Viral sebuah unggahan di media sosial tiktok menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023).
Pengunggah menyebutkan, menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dijerat pidana?
Penggunaan stiker wajah harus berizin
Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.
"Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.
"Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," kata Heru.
Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.
"Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon," ucapnya.
"Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya," jelas Heru.
UU ITE
Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya:
Tempel Stiker Monyet, Pihak Radja Ingin Angkat Sosok Vadel Badjideh jadi Bruno Mars Versi Lokal |
![]() |
---|
Apa Arti Emoji Mata Melihat ke Atas atau Eye Roll di Fitur WhatsApp? ini Makna Sebenarnya |
![]() |
---|
Tips WhatsApp Centang Satu Meski Sedang Online Bisa Baca Chat Tanpa Diketahui |
![]() |
---|
Cara Membuat Stiker WhatsApp Tentang Ramadhan 2024 Mudah dan Gratis |
![]() |
---|
Cara dan Link Download Stiker WhatsApp Keren Khusus Bulan Ramadhan, Gunakan Aplikasi Gerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.