Gunakan Stiker Muka Orang Lain untuk WhatsApp Bisa Dipidana, Pengamat Sebut Harus Ada Persetujuan

Mengggunakan Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana, Pengamat Sebut Harus Ada Persetujuan.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase TribunJabar.id
Ilustrasi Personel stiker Whatsapp 

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.

"Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu," terang Heru.

Adapun terkait ancaman hukumannya, Heru menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan berupa hukuman pidana penjara.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

"Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi," tandas dia.

Termasuk tindakan tidak menyenangkan

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP.

Fickar melanjutkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 4b, tindakan tersebut juga bisa dilakukan penahanan dalam prosesnya.

"Ancamannya satu tahun penjara," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Berikut bunyi pasal 335 KUHP:

"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved