Bangka Pos Hari Ini

Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Desa Jebus, Kejari Bangka Barat Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jumat (22/9) menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan transmigrasi

Editor: nurhayati
(Bangkapos.com/Yuranda).
Kejaksaan Negeri Bangka Barat tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021, Jumat (22/9/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jumat (22/9) menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus, tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka, merupakan pegawai Kantor
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangka Barat.

HM merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pertanahan ATR/BPN Bangka Barat.

Sedangkan SP merupakan Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah.

Keduanya menyusul enam tersangka lainnya
yang tengah menjalani persidangan di Penga-
dilan Negeri Pengadilan Negeri PHI / Tipikor
Kelas 1A Pangkalpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim
Penyidik Kejari Bangka Belitung keduanya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka lantaran keterlibatannya dalam perkara tersebut, Jumat (22/9/2023).

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan
mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan fakta persidangan kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

“Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN
Babar yaitu saksi HM dan SP,” ungkap Wawan Kustiawan didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intel Johan Ciptadi,
Jumat (22/9/2023).

Wawan Kustiawan menambahkan, keterli-
batan dua saksi itu bermula saat terdakwa
Slamet dan Ridho menyampaikan kepada
saksi HM akan ada penambahan nama di luar SK yang telah ditetapkan Bupati Bangka Barat sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.

“Penambahan itu atas nama warga bukan warga
transmigrasi melainkan atas nama ibu-ibu yang di luar SK bupati. Fakta persidangan dua saksi
itu mengetahui dan dijanjikan terdakwa
Slamet bahwa di luar nama-nama 68 KKsesuai SK bupati, suratnya menyusul dab nanti diserahkan ke HM,” ungkapnya.

Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM
menyetujuinya dan memerintahkan SP
menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah.

Setelah melakukan pengukuran tanah,
sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan.

“Sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja. Dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP
jadi tersangka,” ujarnya.

Wawan melanjutkan keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya
saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Mentok.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo mengatakan, keduanya memang
masih menjadi pegawai di BPN.

Namun, HM telah dimutasi ke BPN Belitung
sedangkan SP masih di BPN Bangka Barat.
“Untuk HM dan SP ini masih di BPN. Tapi SP di BPN Babar dengan jabatan Kasubsi Landreform, untuk HM sudah pindah ke BPN Belitung.
Jabatannya sama sebagai Penataan Pertanahan.
Jadi masih pegawai aktif ASN BPN,” ungkapnya.

Mengenai adanya penambahan tersangka
kembali, Anton mengatakan bahwa tim penyidik
masih melihat perkembangan fakta persidangan.

Apabila fakta-fakta pada persidangan ditemukan nama lain, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti.

“Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20
tahun penjara," pungkasnya. (ynr)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved