Laksda Kresno Ungkap Pengusul Gugatan Usia Pensiun TNI Sesungguhnya, Bantah Terkait Panglima TNI

Kresno Buntoro menyebut penggugat usia pensiun TNI adalah 3 prajurit aktif dan 3 purnawirawan serta tak ada kaitan dengan Panglima TNI Yudo Margono.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
ist/ Tribunnews
Laksda Kresno Buntoro, pengusul gugatan usia pensiun TNI ke Mahkamah Konstitusi. 

BANGKAPOS.COM - Kababintkun TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkap siapa pengusul gugatan usia pensiun TNI sesungguhnya.

Kresno Buntoro menyebut penggugat usia pensiun TNI adalah tiga prajurit aktif dan tiga purnawirawan serta tak ada hubungannya dengan Panglima TNI Yudo Margono.

Kresno pun membantah ada aspek politis terkait permohonan pengujian Undang-Undang (UU) soal usia pensiun prajurit TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan terkait isu berkembang bahwa permohonan yang diajukan dirinya dan rekan-rekan terkait dengan perpanjangan masa pensiun dan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Kresno mengatakan permohonan tersebut diajukannya pada akhir bulan lalu.

Sidang pendahuluan pertama, kata dia, digelar pads 7 September 2023 kemarin.

Kemudian, sidang pendahuluan kedua digelar pada Kamis 21 September pagi ini.

Ia memperkirakan sidang terhadap perkara tersebut akan dilakukan sebanyak lebih dari delapan kali persidangan.

Sementara itu, kata dia, rata-rata persidangan di MK dilakukan setiap dua pekan sekali.

Berdasarkan perhitungannya, setidaknya permohonan tersebut nembutuhkan waktu selama 16 pekan atau empat bulan.

Sehingga, menurut perkiraannya proses pengucapan perkara pengujian UU tersebut akan digelar paling cepat pada pertengahan Desember 2023 atau awal Januari 2024.

Sementara itu, di sisi lain menurut kelaziman Laksamana Yudo Margono yang lahir pada 26 November 1965 akan aktif pensiun pada 1 Desember 2023.

"Pertanyaannya apakah ini ada aspek politis? Saya kira tidak ada, kembali lagi ini adalah pengajuan secara personal. Saya dan teman-teman yang aktif dan juga tiga teman yang baru pensiun tahun 2023," kata Kresno saat ditemui awak media di kantor Babinkum TNI di Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023).

Kresno menjelaskan permohonan pengujian undang-undag tersebut dilakukannya bersama rekan-rekan untuk menguji hak konstitusional sebagai prajurit.

Permohonan ke MK tersebut, kata dia, dilakukan secara pribadi dan bukan kedinasan.

"Walaupun ada surat perintah dari Panglima TNI tetapi isi dari surat perintah itu pada intinya adalah di samping tugas dan jabatan saya, saya diizinkan untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata dia.

"Sehingga sebetulnya SP atau surat perintah itu adalah pemberian izin dari Panglima kepada kita bertiga yang aktif. Seperti anda ketahui tim pemohon untuk judicial review pasal 53 itu ada 6 orang. Tiga aktif dan tiga purnawirawan," sambung dia.

Sosok Laksda Kresno Buntoro

Lalu siapa sosok Laksda Kresno Buntoro?

Kresno Buntoro adalah perwira tinggi (Pati) di Jajaran Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Laksamana Muda (Laksda), setara Mayor Jenderal (Mayjen) di TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Nama Kresno Buntoro disorot karena dirinya mengajukan gugatan Undang-Undang TNI mengenai batas usia prajurit TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan sebelumnya, Laksda TNI Kresno Buntoro bersama dua prajurit TNI aktif dan tiga purnawirawan TNI mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya terkait usia pensiun prajurit ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui uji materi itu, Laksda TNI Kresno meminta agar usia pensiun prajurit TNI yang saat ini ditetapkan 58 tahun diubah menjadi 60 tahun.

Tentu saja hal ini menarik perhatian banyak pihak.

Laksda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI).

Jabatan Kepala Babinkum TNI itu dipegang oleh Laksda Kresno Buntoro melalui mutasi yang dilakukan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada akhir Maret 2023 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro sebelumnya menjabat sebai Wakil Kepala Babinkum TNI.

Kresno Buntoraa lahir pada 26 Juni 1967 atau saat ini berusia 56 tahun.

Ia merupakan lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karier TNI (Sepa Milsuk) 1989.

Selain menjabat sebagai Kepala Babinkum, Kresno Buntoro juga merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia merupakan staf pengajar tidak tetap pada Bidang Studi Hukum Internasional.

Karirenya di TNI lebih banyak dihabiskan di bidang hukum.

Dikutip dari laman resmi UI, Kresno Buntoro memulai karir militernya sebagai Mabes ABRI, Spers (1989-1990), Mabes TNI AL (Dinas Hukum) (1990-1992).

Selanjutnya, ia berdinas di Dinas Hidro-Osenaografi , Departemen Pertahanan (Biro Hukum: Kasubbag Hukum Laut dan Udara; Kasubbag Perencanaan Perundang-undangan) (1999-2003),

Diskumal (Kasi Hukum Laut, Subdis Kumlater, Diskumal) (2005-2007), Dinas Hukum Angkatan Laut sebagai Kasi Hukum Internasional, Subdis Kumlater (2010-2011)

Diskum Koarmabar sebagai Kadiskum (2011-2013)

Dinas Hukum TNI Angkatan Laut sebagai Kasubdis Kumlater (2013-2016), Dinas Hukum TNI Angkatan Laut sebagai Sekretaris Dinas (2018-2021), Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (2018-2021), Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Mabes TNI (2021-2023 dan kini Kepala Babinkum TNI).

Disamping menjalankan karir militernya, Kresno Buntoro memliki pengalaman penugasan baik di dalam maupun luar negeri, sebagai panitia kerja perumusan Undang-Undang maupun peraturan pemerintah di bidang kemaritiman dan sebagai delegasi dalam perundingan, kerjasama dan dalam tingkat nasional maupun internassional.

Di luar FH UI, Kresno Buntoro juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Teknik Angkatan Laut (STTAL), Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut , Universitas Esa Unggul, dan Universitas Veteran Jakarta (UPN).

Riwayat Pendidikan :

- Doktor (Ph.D) Ocean and Transnational Security, University of Wollongong, Australia, 2010.

- Master of Laws in Public International Law (LL.M) , University of Nottingham, United Kingdom, 1995.

- Sarjana Hukum (S.H.) Hukum Internasional, dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1991.

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved