Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pansus DPRD Babel Temukan Carut Marut Persoalan Perkebunan Sawit, Janji Tuntaskan Kasus PT Foresta

Sebelas tersangka pengrusakan aset PT Foresta Belitung masih ditahan di Polda Babel.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Dok/Beliadi
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, mengundang BPN Babel untuk koordinasi terkait aturan perkebunan di Babel, foto diambil belum lama ini. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebelas tersangka pengrusakan aset PT Foresta Belitung masih ditahan di Polda Bangka Belitung.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami perusahaan sawit di Membalong, Kabupaten Belitung tersebut.

Namun, masyarakat menilai perusahaan sawit tersebut yang tidak memihak pada rakyat.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi, mengatakan Pansus DPRD Bangka Belitung sedang bekerja untuk dapat menyelesaikan persoalan sawit di Bangka Belitung

Mereka masih melakukan, pengumpulan data terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit termasuk PT Foresta, dalam upaya melindungi hak masyarakat.

"Pansus sedang bekerja, namun memang tidak bisa cepat. Karena semua data perkebunan kelapa sawit yang ada di Babel sedang diinput," kata Beliadi Kepada Bangkapos.com, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan, tujuannya penginputan data untuk tahu kapan Hak Guna Usaha (HGU) terbit kapan HGU berakhir dan berapa luas HGU.

"Kami harus berhubungan dengan desa, kabupaten, BPN kabupaten, BPN provinsi dan BKPM RI, kami terus mangejar itu semua agar mendapatkan data yang akurat," ujarnya.

Kemudian sekarang, dikatakan Beliadi, Pansus DPRD Babel sedang menghimpun, dan terakhir ia telah mengundang Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk bertemu denganya.

"Saya bertemu di ruangan saya dan data sedang mereka siapkan. Surat resmi sudah saya sampaikan terkait permintaan data yang sifatnya umum bukan rahasia dan kami berjanji akan tuntaskan dengan beres," kata Anggota DPRD Bangka Belitung dari Belitung Timur ini.

Lebih jauh, disampaikan Beliadi sudah banyak fakta dan data yang telah mereka temukan untuk dapat dijadikan dasar dan kajian dalam mengambil, tindakan dan rekomendasi.

"Tetapi belum boleh kami buka ke publik. Karena ternyata carut marut kawajiban ini memang dibiarkan selama ini, oleh pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan," katanya.

Terkait adanya konflik dan persoalan hukum 
antara masyarakat dengan PT Foresta, dikatakan Beliadi, pihaknya tidak mengintervensi.

Namun, pihaknya akan merekomendasikan dan eksekusi sesuai aturan.

"Selanjutnya terkait peristiwa ada perusakan saat demo kami dapat informasi pihak pengacara sudah ada langkah hukum untuk mereka. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved