Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pansus DPRD Babel Temukan Carut Marut Persoalan Perkebunan Sawit, Janji Tuntaskan Kasus PT Foresta

Sebelas tersangka pengrusakan aset PT Foresta Belitung masih ditahan di Polda Babel.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Dok/Beliadi
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, mengundang BPN Babel untuk koordinasi terkait aturan perkebunan di Babel, foto diambil belum lama ini. 

Karena ini ranah hukum kami menunggu kabar dari para kuasa hukum. Kami tidak bisa mengintervensi penegakan hukum, kami cuma bisa menuntut hak-hak masyarakat yang tidak diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan Beliadi Pansus DPRD Bangka Belitung  sudah pernah menawarkan damai dengan PT Foresta namun ditolak oleh pihak perusahaan.

"Mereka tolak, dengan mereka menolak kami pun akan tegakkan aturan sepenuhnya terhadap PT tersebut. Yang kami temukan banyak masalah dan pelanggaran dalam penerbitan izin mereka dan kewajiban izin mereka," tegas Beliadi.

Diundang ke DPRD Bangka Belitung

Sebelumnya, DPRD Bangka Belitung, melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait, berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Rapat dilakukan pada Rabu (6/9/2023) lalu, dilakukan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung, mengiinisiasi pertemuan ini, dengan mengundang Polda Bangka Belitung, PT Foresta, dan Instansi terkait lain dilingkup Pemprov Bangka Belitung

Dari hasil pertemuan itu dibahas terkait upaya DPRD Bangka Belitung yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Bangka Belitung

"Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian," kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, kepada Bangkapos.com, Rabu (6/9/2023) di DPRD Bangka Belitung usai memimpin rapat dengar pendapat.

Kajian itu dilakukan, kata Beliadi, untuk mengetahui apakah ada ditemukan kelalaian atau pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dalam menjalankan usahanya.

"Ada tiga sanksi terhadap kelalaian kewajiban pemilik HGU, karena lalai tidak membuka plasma dan lainnya. Ada sanksi denda, pengurangan area izin dan pencabutan izin," tegas Beliadi.

Baliadi menegaskan, dari sejumlah sanksi yang disebutkan.

Bakal dikenakan ke perusahaan kelapa sawit apabila terbukti dan ditemukan fakta di lapangan oleh Pansus DPRD Bangka Belitung.

"Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat kita sampaikan. Karena tidak membuka diri untuk berdamai dengan masyarakat, dan kami tidak panjang lebar, berdiskusi. Kami hanya ultimatum saja tegakkan aturan, sesuai tupoksi," kata politikus Gerindra ini.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved