Aturan Terbaru Rambut Polwan yang Kini Ikuti Standar Polisi Dunia, Tak Boleh Dicat dan Berponi
Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Ada aturan baru yang dikelurkan Polri terkait rambut Polisi Wanita (Polwan).
Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan tersebut.
Menurut As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo, aturan rambut baru Polwan ini dibuat dengan mengikuti standar kepolisian dunia.
"Ya betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Dedi, Jumat (29/9/2023).
Aturan itu berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri.
Serta saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas, baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan itu.
Bagi Polwan yang melaksanakan tugas tertentu, pengecualian dapat diberikan.
Namun, harus dilengkapi dengan adanya surat perintah tugas.
Bagi Polwan yang beragama Islam, diperbolehkan mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Berikut ketentuan rambut untuk Polwan:
a. Bagi yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
3. Tidak berjambul atau berponi.
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
b. Bagi yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria.
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke Dalam Toko saat Hendak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tiga Kali Puluhan Prajurit TNI Datangi Mapolres Selayar, Usai Kasus Laka Lantas, Ada Suara Tembakan |
![]() |
---|
Lima Bulan Edar Sabu, Buruh Harian Asal Sumsel Ditangkap Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Brigadir Esco, Indikasi Kekerasan di Leher, Istri Tak Lapor Intel Polisi Hilang 5 Hari |
![]() |
---|
Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.