Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang? Simak Proses dan Syaratnya
Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang? Simak Proses dan Syaratnya. Cek selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
KTP baru dicetak.
Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.
Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:
Foto/scan Kartu Keluarga (KK),
Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Penting untuk dicatat, syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.
Selain itu, proses mengurus KTP hilang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210326-ktp.jpg)