Kamis, 18 Juni 2026

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang? Simak Proses dan Syaratnya

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang? Simak Proses dan Syaratnya. Cek selengkapnya

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi KTP Elektronik 

KTP baru dicetak.

Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Syarat Urus KTP Hilang

Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.

Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:

Foto/scan Kartu Keluarga (KK),

Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Penting untuk dicatat, syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.

Selain itu, proses mengurus KTP hilang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags
KTP
Hilang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved