Siswa SMP di Cilacap Dibully

Inilah Wuri Handayani, Kepsek SMPN 2 Cimanggu yang Sebut MK Pelaku Bully di Cilacap Anak Berprestasi

Wuri Handayani adalah Kepsek SMPN 2 Cimanggu yang jadi sorotan karena menyebut MK, pelaku bully di Cilacap sebagai anak berprestasi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Facebook/Wuri Handayani Sugiartoto / Tribun Jateng
Foto Wuri Handayani, Kepsek SMPN 2 Cimanggu yang jadi sorotan setelah menyebut MK sebagai siswa berprestasi. 

Wuri Handayani mendadak menjadi sorotan publik setelah viral peristiwa pembullyan yang terjadi di SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

Wuri Handayani mengaku syok saat mengetahui pelaku perundungan itu adalah siswa berprestasi.

Ia menyebut bahwa pelaku mempunyai sederet prestasi dari sejumlah kegiatan yang digelutinya di sekolah yaitu di bidang pramuka, olah raga, pencak silat hingga tilawah.

Dikatakannya, pelaku pembullyan itu pernah mendapatkan juara 2 pencak silat tingkat Kabupaten.

"Dia anak yang punya bakat, artinya dia itu di pramuka ya oke, terus dia juga ikut ekstra di sekolah. Kebetulan dia itu latar belakang dari kecil maka nya di SMPN 2 Cimanggu pun pelaku tersebut mengikuti ekstra pencak silat dan pelaku pernah mengikuti lompa pencak silat tingkat kabupaten dan meraih juara 2, jadi prestasi ada," ujar Wuri seperti dilansir KompasTV pada Kamis (28/9/2023).

"Di awal tahun ajaran dia juga mengikuti lomba tilawah, itu juga di tingkat kecamatan, dia bisa mendapatkan juara, prestasi," lanjutnya.

Tak hanya itu, Wuri syok saat mengetahui aksi perundungan tersebut.

Kendati demikian, pihak sekolah tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap para siswanya.

"Luar biasa sangat kaget, sangat-sangat miris, terhenyak dalam jangka waktu yang tadi disampaikan bapak Kapolres, " tuturnya.

Polisi Periksa Pelaku

Sementara, polisi telah memeriksa lima orang siswa terkait kasus perundungan di Cilacap yang bikin heboh ini.

Diketahui, dua siswa diperiksa sebagai terduga pelaku perundungan.

Sedangkan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi.

Sebagai informasi, dalam melakukan proses hukum, polisi merujuk pada sistem peradilan pidana anak.

Hal itu karena para terdua pelaku dan dan saksi merupakan siswa SMP, dan masih berada di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved