Pengumuman Resmi TikTop Shop Ditutup, Pembeli Sedih Tak Lagi Mendapatkan Barang Harga Murah

Pemerintah secara resmi mulai hari ini menutup transaksi jual beli di platform TikTop shop, pembeli kecewa tak lagi mendapatkan barang harga murah

Penulis: Hendra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Medan
TOK! Pemerintah Resmi Larang TikTok Jualan Lagi, Sosial Media hanya Diperbolehkan Lakukan Promosi 

BANGKAPOS.COM, - Mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) transaksi jual beli di platform TikTok resmi ditutup.

Sebagian masyarakat yang memang terbiasa berbelanja di Tiktok Shop mengaku kecewa dan sedih ditutupnya aplikasi tersebut.

Namun bagi pelaku usaha lainnya, khususnya UMKM cukup senang pemerintah menutup aplikasi TikTop Shop.

Ditengarai keberadaan TikTok Shop menjadi biang kerok penjualan UMKM menurun drastis.

Tak sedikit pelaku UMKM di tanah air harus menutup usahanya karena kalah bersaing dengan TikTok Shop.

Dilansir dari kompas.com, untuk kegiatan pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan disetop mulai pukul 17.00 WIB.

Keputusan ini disampaikan TikTok melalui pengumuman resmi di laman TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023).

Isi pengumuman resminya sebagai berikut:

Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.

Adapun peraturan yang dimaksud TikTok dalam keterangan di atas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

Aturan ini sedianya mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023.

Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023. Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved