Edi Darmawan Salihin Ayah Mirna Akui Beri Uang ke Reza Indragiri yang Ia Sebut Duafa dan Mabuk
Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin mengakui memberi uang Rp3 juta ke ahli psikologi forensik Reza Indragiri yang sebut mabuk dan duafa.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
"Kejadiannya di kantor salah satu media ternama nasional. Media TV, tapi media yang sama juga punya online dan cetak, bahkan radio," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (1/10/2023).
Mengenai besaran uangnya, Reza mengaku tidak tahu.
Sebab menurut Reza, tanpa menghitung jumlahnya, ia menyerahkan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Jumlahnya aku tak tahu. Aku serahkan ke KPK," kata Reza.
Tampaknya Reza tidak mau bermasalah dengan uang tersebut yang bisa saja di sebut suap atau lainnya.
Apalagi kasus kopi sianida ini kala itu sangat menarik perhatian publik tanah air bahkan luar negeri.
Mengenai pernyataan dalam film dokumenter itu, Reza mengaku belum menontonnya.
"Itu dari Netflix, ya. Aku belum tonton," kata dia.
Reza juga mengaku malas mengulas komentarnya kala itu.
"Agak malas mengulang komentar sekian belas tahun silam. Lagi pula aku sedang menyelesaikan naskah," ujar Reza.
Namun saat ditanya bahwa kala itu Reza berpendapat bahwa pembunuhan dengan racun dimana pelaku bersama ada dengan korban adalah hal yang janggal, ia tidak menampiknya.
"Ya, seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh rekannya Jessica Kumala Wongso pada 2016 lalu, diangkat menjadi film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Film dokumenter ini mewawancarai sejumlah pihak terkait.
Mulai dari ayah dan kembaran Mirna, pengacara Jessica, jurnalis yang mendalami kasus tersebut, hingga bagaimana saat itu kasus tersebut begitu ramai diberitakan oleh media massa Indonesia dan internasional.
Film ini juga mewawancarai staf yang bekerja di Kafe Olivier, lokasi dimana Wayan dibunuh dengan kopi sianida.
Selain itu, film ini juga turut menayangkan wawancara eksklusif dengan Jessica Kumala Wongso terkait kasus yang menjeratnya itu.
Baca juga: Krishna Murti Jadi Awal Kasus Jessica, Otto Hasibuan Heran :Kenapa Ia Langsung Berkesimpulan Diracun
Sosok Reza Indragiri

Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim lahir pada 19 Desember 1974.
Reza merupakan ahli psikologi forensik, konsultan sumber daya manusia, dan dosen Indonesia.
Dia juga diketahui sebagai orang Indonesia pertama yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik.
Reza merupakan lulusan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta dan lulus pada 1998.
Ia mendapat beasiswa di Universitas Melbourne, Australia.
Setelah pendididikannya selesai tahun 2003, Ia mengawali kariernya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta, tahun 2004 dan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Ia juga pernah menjadi dosen kajian Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia untuk mata kuliah Psikologi Forensik dan dosen Fakultas Ilmu Psikologi Universitas Tarumanagara sejak 2007.
Dia juga banyak menjadi narasumber dan saksi ahli untuk kasus kriminal besar di Indonesia.
Yang terbaru diantaranya pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo dan kasus kepemilikan narkoba 5 Kg oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Baca juga: Kembaran Mirna Salihin Jawab Kemungkinan Jessica Wongso Tidak Bersalah : Tolong Tonton Sidangnya
Kasus Kopi Sianida
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso terjadi 6 Januari 2016.
Dalam persidangan, Jessica terbukti telah melakukan pembunuhan atas kawannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Sebelum vonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya
Sementara itu, hal yang meringankan karena usia Jessica dianggap masih muda.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak.
Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.
Rangkaian persidangan kasus ini yang berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2016 diliput secara intens oleh media massa nasional dan internasional serta menjadi yang pertama disiarkan secara langsung di berbagai stasiun televisi Indonesia.
Dalam film dokumenter, ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin menjadi narasumber pertama yang muncul.
"Jessica itu kayak setan. Dalam dirinya ada sesuatu yang jahat," kata Darmawan.
"Yang dibilang 'persidangan abad ini' itu betul," katanya.
Dokumenter ini juga menyoroti berbagai rumor yang menyelimuti, termasuk soal cinta segitiga antara Jessica Wongso, Mirna Salihin dan suaminya.
Penonton akan diperlihatkan bagaimana suasana persidangan berlangsung begitu panas ditambah dengan bukti rekaman CCTV saat kejadian.
Dari pihak Jessica Wongso, turut hadir pengacaranya, Otto Hasibuan.
Mengenakan setelan jas berwarna biru, Otto yakin sampai saat ini Jessica tidak bersalah.
"Saya yakin dia tidak bersalah. Harus saya buktikan kebenarannya," kata Otto.
Ayah Mirna, Darmawan Salihin yang secara tegas mengatakan sangat yakin Jessica yang membunuh anaknya.
"Sejuta persen (yakin Jessica Wongso membunuh Mirna). Dia pembunuhnya," kata Darmawan. (Tribun Bogor/ Warta Kota)
Edi Darmawan Salihin
Edi Salihin
Edi Darmawan
ayah Mirna Salihin
Mirna Salihin
Reza Indragiri
ahli psikologi forensik
Affan Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Begini Kondisi Psikis Sopir, Reza Indragiri Bongkar Fakta |
![]() |
---|
Kritik Pedas, Reza Indragiri Sebut Jabatan Raffi Ahmad di Kabinet Prabowo Tak Penting: Hapus Ajalah |
![]() |
---|
Jabatan Raffi Ahmad Disebut Reza Indragiri Tidak Penting Imbas Kasus Mobil RI 36: Hapus Saja Lah |
![]() |
---|
Reza Indragiri Sebut Agus Buntung Sosok Berbahaya Lecehkan Banyak Korban: Pelaku Kejahatan Serius |
![]() |
---|
Reza Indragiri Singgung Teori Gentong Busuk di Kasus AKP Ryanto: Cek Ulah Oknum Atau Institusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.