Sabtu, 2 Mei 2026

CPNS 2023

Batas Waktu Kirim Berkas Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, BKN: Jangan Pada Menit-menit Terakhir

Berdasarkan pengumuman yang diunggah di akun Instagram resmi BKN, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada pukul 23.59 WIB.

Tayang:
Editor: fitriadi
Instagram @bkngoidofficial
BKN mengumumkan jadwal resmi seleksi CPNS 2023 dan PPPK. Hari ini Senin (9/10/2023) hari terakhir pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BANGKAPOS.COM - Hari ini Senin (9/10/2023) hari terakhir pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para calon pendaftar segera melakukan submit berkas dan mengakhiri pendaftaran sebelum batas waktunya.

Berdasarkan pengumuman yang diunggah di akun Instagram resmi BKN, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada pukul 23.59 WIB.

BKN juga menyarankan agar calon pendaftar tidak mengakhiri pendaftaran pada menit-menit terakhir penutupan registrasi CPNS dan PPPK 2023.

"Pendaftaran #SeleksiCASN2023 segera ditutup #SobatBKN,"

"Disarankan agar tidak mengakhiri pendaftaran pada menit-menit terakhir ya."

"Jadi segera submit dan akhiri pendaftaran kalian sebelum batas waktunya berakhir besok (hari ini) pukul 23.59 WIB!" tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram BKN, Minggu (8/10/2023).

Bagi pendaftar yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran sampai Akhiri Proses Pendaftaran dan Final Resume, maka tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Seluruh data identitas dan berkas yang sudah di-submit oleh peserta akan diseleksi oleh masing-masing instansi pada 20 September-12 Oktober 2023.

Sementara itu, hasil seleksi administrasi lamaran CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan mulai 13-16 Oktober 2023.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 bisa dilihat di laman http://sscasn.bkn.go.id/.

Seleksi administrasi merupakan tahap pertama yang harus dilalui oleh pelamar CPNS dan PPPK untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Apabila berkas pendaftaran pelamar CPNS di akun SSCASN berstatus TMS, artinya pelamar tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.

Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dan PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved