Istri Dosen UIN Lampung SYH Tak Laporkan Kasus Suami dan Mahasiswinya yang Digerebek ke Polisi
Istri Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) ternyata tak melaporkan kasus suaminya yang kumpul kebo sama mahasiswinya, VO (Veni Oktaviana)
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Istri Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) ternyata tak melaporkan kasus suaminya yang kumpul kebo sama mahasiswinya, VO (Veni Oktaviana).
Istri Dosen UIN Lampung SYH ini adalah sosok wanita yang menjadi guru di Bengkulu.
Saat suaminya digerebek ngamar bareng mahasiswi VO, ia sedang berada di Bengkulu.
Walhasil, gara-gara tak ada atau belum adanya laporan tersebut, Dosen UIN Lampung tersebut dan mahasiswinya, VO, bebas.
Polisi membebaskan keduanya karena kasus kumpul kebo ini bersifat delik aduan.
"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan." Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan alasan tersebut, keduanya, yaitu dosen dengan inisial SYH dan mahasiswi bernama VO, telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Dua individu yang ditangkap oleh warga Sukarame dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung telah dikembalikan kepada keluarga pada malam yang sama." ucap Umi
Siapkan Sanksi
Walau SYH dan VO bebas, sanksi justru mengintai keduanya dari sisi lain.
Dosen UIN SYH ini kini terancam dipecat, dan VO terancam di-DO.
Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa SYH dan VO mungkin akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.
"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id pada Rabu (11/10/2023).
Nirva Diana juga menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.
"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.
"Dalam situasi seperti ini, ketika ada pelanggaran serius, terutama yang melibatkan perilaku tidak senonoh, kode etik mahasiswa mengijinkan sanksi terberat, yaitu pengusiran dari kampus," tambahnya.
Nirva juga menyebut bahwa keputusan akhir masih dalam proses, dan pihak kampus masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Kami belum bisa membuat keputusan akhir hingga kami menerima laporan dari tim dan mendapatkan arahan lebih lanjut," kata Nirva.
Situasinya masih dalam tahap pembahasan, dan Nirva menegaskan bahwa tindakan yang diambil akan sesuai dengan peraturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota komunitas akademik UIN Raden Intan Lampung.
Baca juga: Sosok Dosen UIN Lampung SYH yang Digerebek Ngamar Sama Mahasiswi Saat Istri Kerja : Sudah 6 Kali
Kronologi Dosesn UIN Lampung SYH dan Mahasiswi VO Digerebek

Warga mendapati VO dan dosen berinisial SYH (31) berada di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Dosen dan mahasiswa yang diduga kumpul kebo tersebut kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SYH sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri.
Adapun mahasiswi itu mengetahui bahwa dosen tersebut telah memiliki istri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.
Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan eduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Saat diperiksa, SYH dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Baca juga: Siapa Mahasiswi UIN Lampung Inisial VO yang Digerebek Ngamar Bareng Dosen SYH Terungkap
Terancam Diberhentikan
Oknum dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung yang diduga berbuat asusila ini terancam diberhentikan.
Oknum dosen tersebut berinisial SHD, sedangkan mahasiswinya berinisial VOS.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, SHD dan VOS terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.
Jadi dia bisa saja diberhentikan kapan pun.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.
Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.
"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.
(Tribun Lampung/ Tribun Medan/ Tribun Jateng/Bangkapos.com)
UIN Lampung
Suhardiansyah
SYH
UIN Raden Intan Lampung
istri
Digerebek
mahasiswi
Veni Oktaviana
kumpul kebo
Kekayaan Wali Kota Prabumulih H Arlan Punya 4 Istri Disorot Usai Kepsek Dicopot, Minta Maaf Kini |
![]() |
---|
Kata Wali Kota Prabumulih H Arlan Diduga Copot Kepsek: Berita Itu Hoaks, Hotman Paris Minta Pulihkan |
![]() |
---|
Sosok 4 Istri H Arlan Wali Kota Prabumulih, Linda Apriana & 3 Lainnya Ikut Dikenalkan saat Kampanye |
![]() |
---|
Biodata & Harta H Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri Viral Diduga Copot Kepsek Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Rekam Jejak H Arlan Wali Kota Prabumulih, Pengusaha Karet yang Punya 4 Istri: Cak Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.