Dosen UIN Lampung yang Selingkuh Sama Mahasiswi Lalu Digerebek Lagi Kumpul Kebo Dipecat

Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) yang selingkuh dengan mahasiswi inisial VO (Veni Oktaviana) lalu digerebek lagi kumpul kebo dipecat.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Teddy Malaka
Capture/ YouTube
Kolase Dosen UIN Lampung yang selingkuh dengan mahasiswi - Dosen UIN Raden Intan Lampung insial SYH ini akhirnya dipecat usai digerebek lagi kumpul kebo bareng mahasiswinya. 

BANGKAPOS.COM - Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) yang selingkuh dengan mahasiswi inisial VO (Veni Oktaviana) lalu digerebek lagi kumpul kebo dipecat.

Fakta terbaru kasus perselingkuhan oknum Dosen ini diungkap oleh pihak UIN Raden Intan Lampung.

Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila tersebut.

"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

SYH ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.

Ia mengatakan, VO sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.

"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.

Adapun terkait pidananya di Polda Lampung, maka kampus menyatakan itu adalah masalah oleh dosen yang bersangkutan.

"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis.

Ia mengatakan, orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.

"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis.

Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.

Nurman mengatakan, SYH oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman.

Baca juga: Istri Dosen UIN Lampung SYH Tak Laporkan Kasus Suami dan Mahasiswinya yang Digerebek ke Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved