Istri Dosen UIN Lampung SYH Tak Laporkan Kasus Suami dan Mahasiswinya yang Digerebek ke Polisi

Istri Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) ternyata tak melaporkan kasus suaminya yang kumpul kebo sama mahasiswinya, VO (Veni Oktaviana)

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Hendra
Instagram
Dosen SYH dan Mahasiswi UIN Lampung VO yang digerebek ngamar saat istri sedang kerja hebohkan publik. Sang istri tak atau belum laporkan kasus kumpul kebo ini ke polisi. 

BANGKAPOS.COM - Istri Dosen UIN Raden Intan Lampung SYH (Suhardiansyah) ternyata tak melaporkan kasus suaminya yang kumpul kebo sama mahasiswinya, VO (Veni Oktaviana).

Istri Dosen UIN Lampung SYH ini adalah sosok wanita yang menjadi guru di Bengkulu.

Saat suaminya digerebek ngamar bareng mahasiswi VO, ia sedang berada di Bengkulu.

Walhasil, gara-gara tak ada atau belum adanya laporan tersebut, Dosen UIN Lampung tersebut dan mahasiswinya, VO, bebas.

Polisi membebaskan keduanya karena kasus kumpul kebo ini bersifat delik aduan.

"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan." Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan alasan tersebut, keduanya, yaitu dosen dengan inisial SYH dan mahasiswi bernama VO, telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

"Dua individu yang ditangkap oleh warga Sukarame dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung telah dikembalikan kepada keluarga pada malam yang sama." ucap Umi

Siapkan Sanksi

Walau SYH dan VO bebas, sanksi justru mengintai keduanya dari sisi lain.

Dosen UIN SYH ini kini terancam dipecat, dan VO terancam di-DO.

Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa SYH dan VO mungkin akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.

"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id pada Rabu (11/10/2023).

Nirva Diana juga menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.

"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved