CPNS 2023
Bisa Dibuka Mulai Hari Ini, Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Klik di Sini
Cara mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK yang bisa dibuka mulai hari ini Minggu (15/10/2023).
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Hari ini, Minggu (15/10/2023) mulai bisa membuka pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK.
Bagi pelamar bisa mengecek dengan petunjuk dalam artikel ini.
Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik 'Masuk'
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .
Apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, masa sanggah tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegasnya dilansir dari Tribunnews.com.
Jadwal CPNS 2023
Berikut penyesuaian Jadwal CPNS 2023 :
1 Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober
2 Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 11 Oktober
3 Seleksi Administrasi 20 September s.d. 14 Oktober
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 15 s.d. 18 Oktober
5 Masa Sanggah 19 s.d. 21 Oktober
6 Jawab Sanggah 19 s.d. 23 Oktober
7 Pengumuman Pasca Sanggah 22 s.d. 28 Oktober
8 Penarikan data final 29 s.d. 31 Oktober
9 Penjadwalan SKD CPNS 1 s.d. 4 November
10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5 s.d. 8 November
11 Pelaksanaan SKD CPNS 9 s.d. 18 November
12 Pengolahan Nilai SKD CPNS 16 s.d. 19 November
13 Pengumuman Hasil SKD CPNS 20 s.d. 22 November
14 Masa Sanggah 23 s.d. 25 November
15 Jawab Sanggah 23 s.d. 27 November
16 Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26 s.d. 30 November
17 Pengumuman Pasca Sanggah 27 November s.d. 2 Desember
18 Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3 s.d. 22 Desember
19 Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3 s.d. 5 Desember
20 Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6 s.d. 8 Desember
21 Penarikan data final 9 s.d. 10 Desember
21 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 12 Desember
22 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 13 s.d. 15 Desember
23 Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 s.d. 22 Desember
24 Integrasi Nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
25 Pengumuman Kelulusan 5 s.d. 12 Januari 2024
26 Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2024
27 Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2024
28 Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2024
29 Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2024
30 Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
31 Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 22 Maret 2024.
(Bangkapos.com/Widodo)
Cara Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023 di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Panduan Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bisa Dilihat Mulai Hari Ini, Begini Caranya |
![]() |
---|
Simak, Begini Tata Cara Mengisi DRH CPNS 2023 Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan |
![]() |
---|
Simak, Begini Rumus Perhitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 Beserta Cara Menghitungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.