Berita Viral
Edi Darmawan Salihin Dilaporkan Eks Karyawan ke Polisi, Ayah Mirna Bangkrut Usai Ada Kasus Sianida
Edi Darmawan dilaporkan ke polisi pada September 2023 lalu terkait PHK karyawan dan uang pesangon.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
Kondisi perusahaan milik Edi kian parah berujung PHK terhadap 38 karyawannya termasuk Teguh.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" katanya dengan heran.
Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Belum diperoleh tanggapan Edi Darmawan terkait laporan terhadap dirinya ke polisi ini.
Pernah dilaporkan pada 2022
Edi Darmawan Salihin merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman barang atau paket di seluruh wilayah Indonesia.
Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta Pusat dan menjadi salah satu sumber kekayaannya yang signifikan.
Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya karena mereka dipecat secara sepihak pada tahun 2018 tanpa diberikan pesangon.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang menyatakan bahwa ada 84 karyawan yang dipecat pada 19 Februari 2018 tanpa mendapatkan uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan undang-undang.
Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya seperti dikutip dari wartakota
Kerugian yang dialami oleh 38 mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja mencapai Rp 3,5 miliar.
Edi Darmawan Salihin telah dilaporkan oleh mantan karyawannya ke SPKT Polda Metro Jaya pada Mei 2022.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
| Kasus vs Sahara Tak Berkesudahan, Yai Mim Akhirnya Mau Pindah, Merasa Diusir Warga |   | 
|---|
| Fakta Sebenarnya Mbah Tarman Nikahi Gadis Pacitan Pakai Mahar Cek Rp3 M hingga Diduga Kabur |   | 
|---|
| Mbah Tarman yang Disebut Kabur & Penipu Usai Viral Mahar Rp3 M Dibela Mertuanya di Pacitan : Hoax |   | 
|---|
| Sosok Tarman Kakek dari Wonogiri, Beri Mahar Sheila Gadis Pacitan Rp3 M Lalu Disebut Penipu & Kabur |   | 
|---|
| Sosok Lechumanan, Pengacara Silfester Matutina Sebut Kliennya Tak Menghilang: Ada di Jakarta |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.