Berita Viral
Edi Darmawan Salihin Dilaporkan Eks Karyawan ke Polisi, Ayah Mirna Bangkrut Usai Ada Kasus Sianida
Edi Darmawan dilaporkan ke polisi pada September 2023 lalu terkait PHK karyawan dan uang pesangon.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Ternyata Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna korban kopi sianida dilaporkan lagi ke polisi oleh eks karyawannya.
Edi Darmawan dilaporkan ke polisi pada September 2023 lalu terkait PHK karyawan dan uang pesangon.
Kasus ayah Mirna sebenarnya juga sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2022 silam lalu.
Tapi kini, eks karyawan kembali melaporkannya lagi ke polisi dengan dibantu pengacara.
Kasus ayah Mirna ini berawal saat ada PHK terhadap 38 karyawannya pada tahun 2018 silam.
Saat itu, perusahaan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang milik Edi Darmawan sedang tak setabil.
PHK besar-besaran tak terhindarkan.
Namun, PHK itu dilakukan tanpa ada pemberian pesangon.
Inilah masalah bagi para eks Karyawan dan kemudian melaporkan Edi Darmawan selaku direktur dan pemegang saham ke polisi.
Eks karyawan Edi, Teguh Sudarmonomenyebut, bekas bosnya itu bangkrut setelah ada kasus kopi sianida.
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).
Teguh yang telah bekerja selama 18 tahun merasa kecewa dan tak diharagai karena tak dapat pesangon.
Ia mengaku sempat ada mediasi dengan Edi di tengah goyangnya perusahaan.
Ia dijanjikan bahwa perusahaan akan stabil setelah 3 bulan.
Namun, janji tinggal janji.
Kondisi perusahaan milik Edi kian parah berujung PHK terhadap 38 karyawannya termasuk Teguh.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" katanya dengan heran.
Pada 28 September 2023, Edi Darwaman selaku pemegang saham dan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Belum diperoleh tanggapan Edi Darmawan terkait laporan terhadap dirinya ke polisi ini.
Pernah dilaporkan pada 2022
Edi Darmawan Salihin merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman barang atau paket di seluruh wilayah Indonesia.
Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta Pusat dan menjadi salah satu sumber kekayaannya yang signifikan.
Namun, pada awal tahun 2023, perusahaan ini dilaporkan oleh puluhan mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya karena mereka dipecat secara sepihak pada tahun 2018 tanpa diberikan pesangon.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang menyatakan bahwa ada 84 karyawan yang dipecat pada 19 Februari 2018 tanpa mendapatkan uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sesuai dengan undang-undang.
Ia pun kemudian bersama dengan sejumlah mantan karyawan perusahaan itu kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Januari 2023.
Menurutnya, puluhan mantan karyawan itu dipecat tanpa pesangon.
"Tidak ada uang pesangon, upah masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tuturnya seperti dikutip dari wartakota
Kerugian yang dialami oleh 38 mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja mencapai Rp 3,5 miliar.
Edi Darmawan Salihin telah dilaporkan oleh mantan karyawannya ke SPKT Polda Metro Jaya pada Mei 2022.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui kelanjutan kasusnya seperti apa.
Seperti diketahui, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, yang berhasil menjebloskan Jessica Kumala Wongso ke penjara, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pemecatan karyawan tanpa memberikan pesangon.
Keterlibatan Edi Darmawan Salihin dalam kasus 'kopi sianida' yang melibatkan putrinya, Mirna Salihin, telah membuatnya menjadi sosok yang dikenal luas setelah muncul dalam film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."
Film tersebut memunculkan ketertarikan masyarakat terhadapnya.
Dalam film dokumenter tersebut, Edi Darmawan Salihin menceritakan perjuangannya dalam membela Mirna Salihin tanpa bantuan pengacara melawan pengacara ternama, Otto Hasibuan.
Ia berhasil mengalahkan Otto dalam persidangan dan menyatakan puas telah menjebloskan Jessica Wongso ke penjara meskipun tanpa bukti yang kuat.
Edi Darmawan dan Perusahaannya
Selain bisnis di bidang jasa ekspedisi, Edi Darmawan Salihin sempat terlibat dalam bisnis garmen yang berlokasi di Cengkareng, Banten.
Perusahaan garmen ini sebelumnya dikelola oleh Mirna Salihin sebelum kematiannya.
Selama persidangan kasus 'kopi sianida', karyawan ayah Mirna Salihin pernah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.
Pada tanggal 15 Juni 2016, puluhan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sempat melakukan aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang kasus kopi sianida digelar.
Para karyawan ayah kandung Mirna ini menuntut agar Jessica Wongso dihukum mati.
Mereka juga terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Jessica pembunuh berdarah dingin harus dihukum mati!'
Namun, dua tahun kemudian, terjadi konflik di dalam perusahaan tersebut, di mana puluhan karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh pemilik perusahaan, Edi Darmawan Salihin. (*/Tribun Trend)
| Kasus vs Sahara Tak Berkesudahan, Yai Mim Akhirnya Mau Pindah, Merasa Diusir Warga |
|
|---|
| Fakta Sebenarnya Mbah Tarman Nikahi Gadis Pacitan Pakai Mahar Cek Rp3 M hingga Diduga Kabur |
|
|---|
| Mbah Tarman yang Disebut Kabur & Penipu Usai Viral Mahar Rp3 M Dibela Mertuanya di Pacitan : Hoax |
|
|---|
| Sosok Tarman Kakek dari Wonogiri, Beri Mahar Sheila Gadis Pacitan Rp3 M Lalu Disebut Penipu & Kabur |
|
|---|
| Sosok Lechumanan, Pengacara Silfester Matutina Sebut Kliennya Tak Menghilang: Ada di Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.