Berita Bangka Barat
Soal Tambang Tembelok, Bambang Patijaya Tegaskan Perlu Legalitas, Belum ada Perizinan untuk IUP Baru
Yang jelas semua itu harus ada landasan legalitasnya. Kita lihat dahulu apakah pada daerah yang dimaksud itu sudah ada pemilik
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Anggota Komisi 7 DPR RI, Bambang Patijaya, bicara terkait pertambangan ilegal yang sempat ramai di perairan Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Yang jelas semua itu harus ada landasan legalitasnya. Kita lihat dahulu apakah pada daerah yang dimaksud itu sudah ada pemilik IUP-nya PT Timah atau smelter lain. Atau mungkin belum, dan saat ini belum ada perizinan untuk IUP baru. Karena IUP baru harus lelang," kata Bambang kepada Bangkapos.com, Senin (16/10/2023) di Hotel KWP Mentok.
Anggota DPR RI yang akrab disapa BPJ ini mengatakan, terkait persoalan pertambangan yang sering terjadi di daerah, diharapkan dapat diselesikan pemda dan memberikan solusi untuk masyarakat.
"Hal-hal terkait aktivitas masyarakat di bawah, memang kita serahkan ke pemda, untuk bagaimana melakukan pembinaan. Walaupun ini merupakan kegiatan mineral logam, kita berharap ada win win lah. Ada solusi, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat itu,
menjadi ada landasan legalitasnya,"jelasnya.
Selain itu, ia mengharapkan, pemerintah pusat jangan terlalu kaku. Kemudian masyarakat diberikan cara bagaimana untuk dapat menambang.
"Tetapi harapan saya, semua timah yang dihasilkan jangan sampai keluar tidak jelas. Misalnya penyelundupan dan sebagainya, pada akhirnya kita akan mencari solusi yang terbaik," kata Bambang.
Lebih jauh, politikus Golkar Babel ini, menyampaikan terkait pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah, diharapkan dapat pula mengakomodir semua aspirasi.
Terutama, untuk pengaturan tata ruang wilayah antara di laut dan darat.
"Semua dimungkinkan, dikembalikan ke daerah masing masing, RTRW itu terkait dengan perda, yang lebih paham itu adalah daerah masing masing," katanya.
Ia menambahkan, pembahasan RTRW dilakukan lima tahun sekali di pemerintah daerah, ditinjau dan diserahkan ke kabupaten/kota, masing-masing terkait rencana tata ruang wilayah."Kalau RTRW untuk di darat kalau di laut RZWP3K. Seperti itu, ini harus ada sinkronisasi antara RTRW dan RZWP3K . Mudah-mudahan nanti ada harmonisasi, sehingga kepentingan terakomodir dan aspirasi masyarakat dapat diperhatikan," harapnya.
Berulang Kali Dirazia
Untuk diketahui, Aktivitas tambang timah di perairan Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, ramai menjadi perhatian publik.
Ratusan ponton isap produksi (PIP) sempat menjadi pemandangan di perairan tersebut, diketahui berada di kawasan yang bukan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
Personel gabungan Polres Bangka Barat dan TNI telah berulang kali, melakukan penertiban. Namun, tetap saja aktivitas berlangsung.
| Kesenian Belatik dan Tari Kembang Cabik Khas Bangka Barat Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia |
|
|---|
| Polres Bangka Barat Sediakan Cukur Gratis, Kapolres: Penampilan Bukan Utama tapi Pertama Dilihat |
|
|---|
| Kapolres Babar Ajak Personel Hiking ke Bukit Kukus, Promosikan Wisata Alam Sambil Jaga Kebugaran |
|
|---|
| Polres Bangka Barat dan Pemdes Pangek Tanam Jagung untuk Program Ketahanan Pangan |
|
|---|
| MIRIS Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sebulan 2 Kali Terjadi di Babel, Korban Hamil dan Melahirkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.