Pilpres 2024

4 Kandidat Cawapres Pendamping Prabowo, Bagaimana Peluang Gibran?

Ada empat sosok kandidat cawapres yang bakal diusung KIM. Satu di antara nama yang santer disebut adalah Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Fitriadi | Editor: Hendra
Kompas.com
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga dari kanan) didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ketiga dari kiri) saat tengah melakukan kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023). 

"Lalu sampai beberapa hari ini tim pemenangan (tim sukses) ya terus digodok sudah makin mantap untuk sebentar lagi diumumkan," jelas Budisatrio.

Lebih lanjut, Gerindra pun masih membuka peluang agar partai lain bisa masuk dan mendukung Prabowo.

PAN Setuju Gibran Asalkan Musyawarah Mufakat

Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Asalkan, penentuannya harus diputuskan secara musyawarah mufakat.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga menyebutkan musyawarah mufakat yang dimaksudkan adalah keputusan yang diambil secara kolektif antara Prabowo dan seluruh anggota koalisi Indonesia maju.

"Apapun keputusan dari Pak Prabowo beserta seluruh anggota koalisi diputuskan secara musyawarah mufakat oleh kolektif kolegial sebagai keputusan yang obyektif, PAN setuju siapapun itu," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Kendati demikian, Viva meminta masyarakat untuk menunggu penentuan cawapres Prabowo dalam hitungan hari lagi.

Nantinya, sosok tersebut akan diumumkan Prabowo dan Ketum parpol koalisi Indonesia maju.

"Soal siapa pasangan Pak Prabowo sebagai calon wakil presiden ditunggu keputusan dan nanti diumumkan oleh Pak Prabowo dan pimpinan koalisi Indonesia maju. Tunggulah ya beberapa hari ke depan," tukasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved