Pilpres 2024

PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum

Anggota Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal dilantik sebagai Wakil Presiden

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun saat konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024) 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka berpotensi batal dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto jika gugatan yang diajukan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dikabulkan.

PDI-P menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo, meskipun belum ada pembahasan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

PKPU tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang memungkinkan Gibran untuk maju sebagai cawapres.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” ujar Gayus saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Gayus menambahkan bahwa jika penyelenggaraan pemilu dinyatakan tidak sah karena cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.

"Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Mantan Hakim Agung MA ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

Menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya akan diikuti oleh Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.

Meski demikian, Gayus menegaskan bahwa tetap MPR yang akan memutuskan apakah seseorang yang memiliki cacat hukum bisa dilantik atau tidak.

Gayus menekankan bahwa keputusan MPR tersebut adalah keputusan lembaga, bukan keputusan personal pimpinan.

“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

Gayus juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apakah PDI-P akan menang atau kalah di PTUN DKI Jakarta.

Menurutnya, jika PTUN menyebut KPU melakukan kesalahan terhadap legislatif, pihaknya sudah merasa menang.

“Saya sudah menganggap kemenangan kami, ini kemenangan kami,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved