Pilpres 2024
4 Kandidat Cawapres Pendamping Prabowo, Bagaimana Peluang Gibran?
Ada empat sosok kandidat cawapres yang bakal diusung KIM. Satu di antara nama yang santer disebut adalah Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Parpol KIM Segera Berembuk
Ketua umum partai politik (parpol) koalisi Indonesia maju (KIM) segera berembuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat ditanya apakah internal parpol KIM telah sepakat Gibran menjadi cawapres Prabowo.
"Kan putusan MK baru keluar kemarin ya, dalam waktu yang dekat para ketum KIM akan segera berembuk kembali. Tergantung jadwal yang akan disepakati," kata Dave Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Dave menyebutkan deklarasi capres dan cawapres dari koalisi Indonesia maju dipastikan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Namun terkait nama cawapres, masih dibahas internal koalisi terlebih dahulu.
"Segera akan kita deklarasikan capres-cawapres dari KIM. Mengenai siapa pasangannya, nanti akan diumumkan sebelum pendaftaran," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.