Pilpres 2024

4 Kandidat Cawapres Pendamping Prabowo, Bagaimana Peluang Gibran?

Ada empat sosok kandidat cawapres yang bakal diusung KIM. Satu di antara nama yang santer disebut adalah Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Fitriadi | Editor: Hendra
Kompas.com
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga dari kanan) didampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (ketiga dari kiri) saat tengah melakukan kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023). 

Ketua Umum Parpol KIM Segera Berembuk

Ketua umum partai politik (parpol) koalisi Indonesia maju (KIM) segera berembuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat ditanya apakah internal parpol KIM telah sepakat Gibran menjadi cawapres Prabowo.

"Kan putusan MK baru keluar kemarin ya, dalam waktu yang dekat para ketum KIM akan segera berembuk kembali. Tergantung jadwal yang akan disepakati," kata Dave Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Dave menyebutkan deklarasi capres dan cawapres dari koalisi Indonesia maju dipastikan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Namun terkait nama cawapres, masih dibahas internal koalisi terlebih dahulu.

"Segera akan kita deklarasikan capres-cawapres dari KIM. Mengenai siapa pasangannya, nanti akan diumumkan sebelum pendaftaran," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved