Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Motif Yosef Bunuh Istri dan Anak Kandungnya di Subang Kemungkinan Soal Harta dan Istri Muda

Danu mengungkap pelaku pembunuhan ibu dan anaknya di Subang adalah Yosef Hidayah, suami dari Tuti Suhartini sendiri.

Penulis: Fitriadi | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Jabar/Dwiki MV
Yosef (55) menangis saat berdoa di makam istri dan anaknya di TPU Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (8/10/2021). Tampak Yosef didampingi kuasa hukumnya saat ziarah ke makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). 

Terungkapnya kasus pembunuhan yang menghebohkan publik ini setelah seorang tersangka yakni Muhamad Ramdanu atau Danu membuat pengakuan mengejutkan siapa saja yang terlibat termasuk dirinya.

Pelaku kasus ini baru terbongkar dua tahun setelah kejadian pada 2021 silam.

Para tersangka adalah Muhamad Ramdanu atau Danu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Danu adalah keponakan Tuti Suhartini.

Yosep merupakan suami mendiang Tuti Suhartini.

Sementara Mimin adalah istri siri atau istri kedua Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin.

Melansir Tribun Jabar, Yosef ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.

Mereka diketahui tinggal bersama di rumah Mimin sudah lama.

Menurut Fajar Sidik pengacara mereka berempat, kliennya dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Dari pengakuan kliennya, polisi langsung mendobrak kediaman Mimin.

"Menurut pengakuan dari klien kami, sebelum mereka ditangkap mereka kebetulan sedang tidur soalnya posisinya juga masih pagi sekitar jam setengah 5an. Itu posisinya polisi langsung mendobrak pintu rumah Bu Mimin," ujar Fajar kepada awak media Rabu (18/10/2023) malam.

Fajar melanjutkan, usai polisi mendobrak pintu dari kediaman Mimin tersebut, seluruh kliennya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahkan, para kliennya langsung dipasang borgol oleh petugas sebelum dibawa ke Mapolda Jabar.

"Abis ngedobrak pintu terus mereka empat-empatnya langsung disuruh menghadap ke tembok sama polisi, terus mereka diborgol dan langsung dibawa ke Polda Jabar sama petugas," katanya.

"Ada sekitar puluhan polisi yang menjemput klien kami. Setelah itu sudah langsung dibawa ke Polda Jabar," sambungnya.

"Fajar juga membenarkan bahwa ke 4 kliennya sudah ditetapkan tersangka,"imbuhnya

Namun Fajar juga sangat menyayangkan polisi menetapkan status tersangka kepada 4 Kliennya.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Danu bukan berdasarkan bukti di TKP."

"Namun semua itu kami selaku pengacara menerima semua keputusan penyidik. Biarlah nanti di persidangan yang membuktikan," ungkapnya.

(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman/Ahya Nurdin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved