Berita Belitung

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Belitung Mulai Susun Rancangan Zona Kampanye

Jajaran KPU Kabupaten Belitung terus melakukan persiapan menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: khamelia
Posbelitung.co/dede s
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Jajaran KPU Kabupaten Belitung terus melakukan persiapan menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Persiapan yang diutamakan berkenaan dengan penetapan zona kampanye yang nantinya digunakan oleh peserta Pemilu untuk pemasangan alat peraga hingga kampanye terbuka. 

Pada prosesnya, KPU masih meminta revisi dari Pemda Belitung terkait perincian penetapan zona tersebut seperti kepemilikan lahan, persetujuan hingga titik yang akan ditetapkan. 

"Kami bukan tidak percaya dengan pemda (revisi) tapi lebih dirincikan. Sehingga tidak terulang lagi pengrusakan APK seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu," ujar Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan kepada posbelitung.co pada Jumat (20/10/2023). 

Baca juga: Ketua MK Disorot soal Ketok Palu Usia Capres-Cawapres: yang Fitnah Dosa Mereka, Pahala Buat Saya

Ia menjelaskan tahapan persiapan zona kampanye pada dasarnya memang melibatkan pemda.

Karena Bupati akan mengeluarkan surat keputusan sebagai pedoman KPU menetapkan zona kampanye Pemilu 2024.

Pada prosesnya, untuk membantu pemda mempercepat penetapan zona, KPU sudah meminta jajaran adhock melakukan pencermatan zona kampanye yang dipakai pada Pemilu 2023.

Mengingat seiring perkembangan, zona tersebut harus dipastikan kondisinya. 

Lalu, rancangan itu sudah disampaikan kepada Kesbangpol serta dibahas dalam rapat yang dihadiri stakeholder terkait. 

"Hasil beberapa kali rapat, kami sudah menerima surat dinas dari Bupati Belitung yang menyetuji 70 persen rancangan itu," ungkap Soni. 

Ia berharap dalam waktu dekat, revisi terbaru akan disetujui sehingga KPU dapat menetapkan zona kampanye. 

Sebab, zona kampanye harus disosialisasikan kepada 16 parpol peserta Pemilu 2024.

Di sisi lain, Soni menekankan sosialisasi juga harus tersampaikan kepada masyarakat sebagai objek Pemilu. 

"Jangan sampai nanti masyarakat tidak paham, lalu menggeser APK hingga terjadi kerusakan dan berujung pidana pemilu. Itu yang kami cegah," ungkapnya. 

Libatkan Kajian Stakeholder

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved