Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Data Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Akhir Tahun Selesai

Ditargetkan pada akhir tahun 2023 ini semua kendaraan dinas tersebut telah dibayarkan pajak kendaraan bermotor atau PKB-nya

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka Selatan, A’ang Solihin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang masih belum terbayarkan.

Ditargetkan pada akhir tahun 2023 ini semua kendaraan dinas tersebut telah dibayarkan pajak kendaraan bermotor atau PKB-nya. Sehingga tak ada lagi kendaraan plat merah absen bayar pajak.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, pihaknya telah menyurati setiap perangkat daerah untuk mendata jumlah kendaraan dinas yang ada.

Baik itu kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih guna dibayarkan pajaknya. Hal itu dilakukan guna mengetahui jumlah pasti kendaraan dinas yang menunggak pajak.

“Beberapa minggu yang lalu kami melalui kepala bakuda kita sudah menyampaikan ke seluruh perangkat daerah. Dengan mulai mendata seluruh kendaraan baik itu roda dua, roda empat dan jenis-jenis kendaraannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/10/2023).

Hefi memaparkan, berdasarkan data dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat terdapat sebanyak 1.391 unit kendaraan dinas milik Pemkab Bangka Selatan belum dibayarkan pajaknya.

Dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp1,3 miliar. Sedangkan berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bangka Selatan jumlahnya tak sebanyak itu.

Total hanya terdapat sebanyak 1.235 unit kendaraan, jumlah itu terdiri dari 850 unit kendaraan jenis sepeda motor dan 385 unit kendaraan roda empat maupun lebih. Di mana dari data itu terdapat selisih perbedaan sebanyak 156 unit kendaraan telat bayar pajak. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pendataan guna mengetahui jumlah pastinya.

“Saat ini sedang berproses, memang ada beberapa perangkat daerah belum lengkap menyampaikan datanya. Jadi kami masih menunggu, dalam waktu dekat akan ada data pastinya,” papar Hefi.

Di samping itu dia mengakui, banyaknya kendaraan dinas yang belum dibayarkan pajak karena terkendala beberapa persoalan. Penyebabnya beragam, antara lain, kondisi kendaraan dinas sudah rusak berat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang lantaran beda kepengurusan, hingga kendaraan itu merupakan hibah dari pemerintah pusat. Setiap tahun pihaknya juga telah menganggarkan dana untuk pemeliharaan kendaraan dinas termasuk guna membayar PKB.

Anggaran yang disediakan lebih dari cukup untuk perawatan dan servis berkala, baik mobil maupun sepeda motor dinas.

Pihaknya menduga, kendaraan dinas telat bayar pajak itu merupakan kendaraan yang tak lagi digunakan. Oleh karenanya, pendataan yang dilakukan itu guna mengetahui pendataan mana saja kendaraan yang masih aktif dan tidak.

“Pendataan juga untuk mengetahui bagaimana kondisi fisiknya, terus pajaknya, surat-menyuratnya seperti apa. Jadi sudah dalam proses pendataan,” ucapnya.

Walaupun begitu kata Hefi, setelah pendataan apabila terdapat kendaraan tidak lagi aktif dan kondisi rusak maka akan segera dilelang ataupun dihapuskan asetnya. Pasalnya, kendaraan tersebut jika tidak diambil tindakan maka akan tetap dikenakan pajak. Tentunya dapat membuat pembengkakan anggaran pada anggaran pemeliharaan kendaraan.

“Mungkin apakah akan kita ajukan lelang atau seperti apa. Kita masih menunggu data pasti jumlah kendaraan dinas terlebih dahulu,” pungkas Hefi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved