Breaking News

Berita Belitung

Tak hanya Pekerja Sektor Informal,  Pedagang hingga Nelayan Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mereka (pekerja non formal) bisa mendaftar sendiri iurannya minimal Rp8.600. Kami sosialisasikan melalui spanduk di desa-desa untuk

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Palu
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - BPJS Ketenagakerjaan menyasar tidak hanya pekerja pada sektor formal, namun juga para pekerja pada sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, dan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung Rustina menjelaskan, saat ini peserta jaminan sosial ini diikuti oleh sekitar 42 persen tenaga kerja formal.

Sementara pada pekerja informal baru mencakup sekitar 7 persen. 

"Mereka (pekerja non formal) bisa mendaftar sendiri iurannya minimal Rp8.600. Kami sosialisasikan melalui spanduk di desa-desa untuk menyasar pekerja non formal," katanya, Minggu (22/10/2023). 

Pekerja di sektor non formal, jelas Rustina, bisa mendaftar secara langsung melalui aplikasi JMO atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos atau melalui agen BRILink. 

Program yang bisa diikuti seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Peserta yang mengikuti pun akan mendapatkan manfaat sesuai program yang diikuti. 

Buat iuran kepesertaan, lanjutnya, ada perhitungan berdasarkan nominal upah atau pemasukan yang didapat setiap bulannya.

Pada pekerja informal, misalnya, iuran kepesertaan jaminan kecelakaan kerja yakni 1 persen atau jika berdasarkan upah minimal Rp1 juta yakni Rp10.000.

Lalu kepesertaan jaminan kematian yakni Rp6.800.

Artinya bagi peserta pekerja informal per bulannya untuk dua program tersebut membayar Rp16.800 setiap bulannya yang bisa dibayarkan sekaligus per tahun, per enam bulan atau per tiga bulan. 

Setiap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun mendapatkan manfaat sesuai dengan program yang diikuti.

Misalnya peserta jaminan kecelakaan kerja, akan mendapatkan pembiayaan berobat saat terjadi kecelakaan kerja atau bahkan 48 dikali gaji yang dilaporkan saat meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. 

"Harapannya semua pekerja daftar BPJS Ketenagakerjaan, karena iuran minimal manfaat maksimal," ucapnya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved