Berita Pangkalpinang

Korupsi Ubi Kasesa, PH Terdakwa Al Mustar dan Riduan Sebut Saksi Ahli BPKP Babel Kurang Profesional

Rian mengatakan Suaedi mendapatkan data-data dari BAP Polda Babel bukan data yang diolah sendiri dari awal.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
(Sepri)
Penasihat Hukum Terdakwa Al Mustar dan Riduan, Rian saat di persidangan kasus korupsi PMK ubi kasesa 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi PMK ubi kasesa Al Mustar dan Riduan, Rian menyatakan sebab perbedaan pendapat dengan saksi ahli dari BPKP Babel, Suaedi.

Usai persidangan, Rian mengatakan Suaedi mendapatkan data-data dari BAP Polda Babel bukan data yang diolah sendiri dari awal.

Apabila data yang didapatkan Suaedi dari penyidik Polda Babel mungkin keliru dan belum diuji di sidang benar atau salahnya, maka seharusnya saksi ahli tidak bisa menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menurut Rian, seharusnya saksi ahli melakukan uji data terlebih dahulu terkait benar atau tidaknya.

Selain itu, ada beberapa pernyataan saksi ahli yang dinilai Rian tidak terkonfirmasi ke kliennya, Al Mustar dan Riduan.

"Apa-apa yang disampaikan kelompok tani bawah sudah tidak tahu adanya pembiayaan, tidak tahu terkait tanda tangan, surat tanah dan sebagainya itu tidak terkonfirmasi," kata Rian, Rabu (25/10/2023).

Rian menyebutkan, Al Mustar dan Riduan tidak pernah diperiksa oleh BPKP Babel atau tim audit guna menyatakan benar atau tidak keterangan beberapa orang.

Sehingga, PH Al Mustar dan Riduan itu memandang data-data yang digunakan Suaedi sebagai ahli saat memberikan pernyataan persidangan merupakan data sepihak.

Selain itu, Rian juga mempertanyakan pengetahuan Suaedi tentang pengertian kerugian keuangan negara yang telah disampaikan di persidangan.

Karena, kerugian keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi merupakan unsur yang sangat penting. Pada prinsipnya, jika tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi.

Maka itu, Rian menekankan harus ada kejelasan dari tim audit dalam hal ini BPKP Babel sebelum menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara pada pembiayaan ubi kasesa oleh PT BPRS.

Kejelasan yang dimaksud, apakah memang ada penyertaan modal dari negara atau daerah kepada PT BPRS cabang Mentok yang harus diperlihatkan.

"Jadi menurut kami, ya BPKP kurang profesional kalau seperti itu, banyak kejadian yang maaf cakap, di Bangka Belitung ini data tipikor rata-rata dari BPKP," katanya.

"Karena terlalu gampang BPKP menyatakan kerugian keuangan negara, BPKP tidak berwenang untuk menyatakan, tapi menghitung kerugian negara," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved