Berita Viral
Ingat Ayah yang Habisi Anaknya di Gresik? Kini Minta Divonis Hukuman Mati Biar Bisa Bertemu di Surga
Afan mendadak mengucapkan permintaan yang terdengar tak biasa, di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (1/11/2023).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Pada tahun 2016, pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun.
Dalam melakukan aksi pembunuhan, pelaku tidak sedang dalam pengaruh narkoba.
"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya, Senin (1/5/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ketika menjalani proses pemeriksaan, Afan mengaku membunuh anaknya dalam keadaan sadar.
Afan sempat tak menyesal
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Gresi, Afan mengaku tidak menyesali perbuatannya telah membunuh anak kandung sendiri.
Saat membunuh putri kandungnya, pelaku memiliki keyakinan jika anak semata wayangnya tersebut akan masuk surga setelah meninggal.
"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu ke mana, tidak pamit," ujar pelaku, Sabtu (29/4/2023).
Afan merasa emosi karena istrinya memilih pergi meninggalkannya.
"Saya sadar. Kalau ibunya (korban) tidak pantas masuk surga," sambungnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231103-afan-vonis.jpg)