Sidang Etik Hakim MK
Putusan MKMK Bakal Dibacakan Sore Ini Pukul 16.00 WIB, Jimly: Mudah-mudahan Nanti Terjawab Semua
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan MKMK telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023).
Putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Terkait hal tersebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan MKMK telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Kesimpulan tersebut tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK yang siap dibacakan sore nanti.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.
Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan kesimpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.
Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.
Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.
Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.
Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.
Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.
Sedangkan paling sedikit laporan diterima Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yakni 1 laporan.
Singgung Harga Diri dan Rasa Malu, Namun Denny Indrayana Tak Yakin Anwar Usman Berani Mundur dari MK |
![]() |
---|
Profil Anwar Usman, Sempat Didesak Mundur dari MK Setelah Nikahi Adik Jokowi |
![]() |
---|
Nasib Gibran Aman jadi Cawapres Meski Anwar Usman Diberhentikan, MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan |
![]() |
---|
Anwar Usman Dipecat, Gibran Rakabuming Raka Tetap Cawapres Prabowo Subianto, MKMK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Breaking News: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua MK, Langgar Etik Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.