Berita Bangka Belitung

Kapal Cantrang dan Compreng Kembali Beroperasi, Nelayan Burung Mandi Belitung Resah

Operasi kapal cantrang dan compreng yang beroperasi terlalu dekat dengan wilayah pesisir menimbulkan kekhawatiran dan keresahan Nelayan Burung Mandi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
Ist
Kapal Compreng yang beroperasi 12 mil dari Pantai Tanjung Tuing. 

Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Belitung juga telah menerima laporan keresahan nelayan di Pulau Bebuar, Kurau, Bangka Tengah atas adanya kapal compreng yang beroperasi.

“Jadi sebenarnya bukan hanya di Pulau Bebuar. Namun Nelayan Bangka Selatan juga resah dan melaporkan hal tersebut,” ungkap Subkoordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 mil laut sekaligus Pengawas Perikanan DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Kemal saat dihubungi Bangka Pos, Selasa (20/12/2022).

Diungkapkannya, berdasarkan hasil tiga kali patroli di lapangan tidak ada yang melakukan pelanggaran secara dokumen perizinan baik jalur maupun wilayah tangkap.

“Kami sudah tiga kali patroli di area yang dilaporkan oleh nelayan Kurau, 80-90 persen yang operasi rata-rata kapal izin pusat. Mereka juga sudah beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan yakni di atas 12 mil,” katanya.

Kemal mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemberi izin yakni Ditjen Perikanan Tangkap agar bisa meninjau kembali izin yang dberikan terkait kapal compreng.

"Kita harapkan dapat lebih memperhatikan gejolak yang terjadi di daerah khususnya Bangka Belitung. Kedua kami juga
sudah berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP agar dapat melakukan pemantauan kapal-kapal perikanan izin pusat yang memasuki wilayah kewenangan daerah,” ungkap Kemal.

“Kami juga memohon dukungan Patroli Kapal Pengawas Pusat baik secara mandiri maupun terpadu antara UPT PSDKP dengan DKP Provinsi Babel serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukann kapal-kapal yang melanggar jalur atau wilayah penangkapan ikan sesuai dengan kewenangannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, dia berharap nelayan juga jangan lupa melengkapi dokumen perizinan sebab itu suatu kewajiban.

“Jangan sampai kita yang melaporkan, perizinannya tidak lengkap bahkan tidak ada, sedangkan yang kita laporkan dokumennya lengkap dan sesuai,” ingatnya.

Sebab kata Kemal, yang pertama diperiksa oleh pengawas perikanan adalah ketaatan pelaku usaha perikanan melalui dokumen perizinan yang dimiliki.

Apabila tidak lengkap bahkan tidak ada artinya jelas tidak taat. Kalau pun ada, baru diperiksa kesesuaian dokumen kapal dengan fisik dan daerah penangkapan ikan yang diberikan. Apa sudah sesuai atau melanggar izin.

“Kami Pengawas Perikanan Provinsi selalu berusaha menindaklanjuti keluhan dan laporan dari nelayan kita. Kalau di lapangan ditemukan pelanggaran pasti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Penggunaan Cantrang Dilarang

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. 

Sumber: bangkapos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved