Bangka Pos Hari Ini
Buronan Korupsi Kabur ke Singapura, Tim Tabur Tangkap DPO Muara Enim
Akmad Badui, bu-ronan kasus korupsi senilai Rp3 miliar lebih berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR)
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akmad Badui, bu-ronan kasus korupsi senilai Rp3 miliar lebih berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim dan
Polda Sumsel.
Buron sejak tahun 2021, Akmad Badui sempat berpindah-pindah bahkan sampai keSingapura demi menghindari proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun pelariannya ter-enti setelah Intelejen Kejari Muara Enim mendapat informasi Akmad Badui berada di rumahnya di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dan selanjut-nya dilakukan penangkapan, Senin (13/11) sekitar pukul 21.15 WIB.
Diketahui, Akmad Badui terjerat kasus korupsipada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten MuaraEnim.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersang-ka Akmad Badui SE: B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021yang dijelaskan bahwa tindakan dugaan korupsi itu telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain,yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp373.141.-195,70.
"Namun ketika akan ditahan, dia tidak kooperatif dan melarikan diri," ujar Kasi IntelejenMuara
Enim, Anjasra Karya , Se-lasa (14/11).
Untuk diketahui, ada dua terdakwa lain yang juga terjerat dalam kasusini dan sudah lebih dulu menjalani persidanganserta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan
Tipikor Palembang.
Keduanya adalah Hasbullah STMM selaku PPK yang di-nyatakan telah terbuktibersalah melakukan tin-dak pidana korupsi, de-ngan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti sela-ma 3 bulan kurungan,tetap dalam tahanan.
Terdakwa Hasbullahjuga diwajibkan membayaruang pengganti Rp30 juta, apabila 1 bulan tidak ter-penuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan ber-dasarkan Putusan PNPALEMBANG Nomor 32/
Pid.Sus-TPK/2021/PN.PlgTanggal 27 September2021.
Selain itu, ada juga terdakwa Alex Sandri AN selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka Akhmad Badui SE juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara,denda Rp100 juta, ataudl diganti selama 6 bulan.
Hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan mem-bayar uang penganti Rp50
juta, jika tidak membayar1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka hartabenda disita dan dilelang,
jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PNPALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PlgTanggal 27 September2021.
"Saat ini, Tersangka Akmad Badui SE ditangkapdan dititipkan sementara
selama 1x24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selan-jutnya dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pi-dana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim,"
ujarnya.
"Tersangka Akhmad Badui sebelumnya melarikan diri dan akhirnya setelah
dua tahun menghilang dengan berpindah-pindahbahkan sampai ke Singapura akhirnya tersangka pulang dan berhasilkita tangkap dengamdibantu oleh anggota Polda Sumsel," jelasnya.
(sri-poku/ardani)
Prabowo Kecewa, Barracuda Brimob Tewaskan Ojol, Presiden-Menteri Jenguk Duka |
![]() |
---|
1 Jam Gubernur Bertemu Udin-Dessy, Hasil Sementara Bikin Prof Udin Semringah |
![]() |
---|
Duel Maut di Simpang 3 Telkom Parittiga, Satu Pemuda Tewas, Berawal dari Cekcok saat Nongkrong |
![]() |
---|
58.181 Warga Bangka Selatan Akan Terima Manfaat MBG, Mulai dari Pelajar, Balita hingga Ibu Hamil |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap Hasil 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.