Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta
11 Orang Terdakwa Kasus Pengrusakan Aset Kantor PT Foresta Disidang Terpisah
Namun dari 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sidang perdana perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari digelar di PN Tanjungpandan pada Kamis (16/11/2023).
Namun dari 11 terdakwa disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam insiden yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Sidang terakhir (keempat) menghadirkan satu terdakwa yaitu Romelan di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Elizabeth dan Frans Lucas Sianipar.
Romelan menjadi terdakwa yang diduga melakukan pembakaran di gedung kantor PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta, 11 Terdakwa Dihadirkan di PN Tanjungpandan
Baca juga: Lakukan Pemukulan Manajer, 2 Terdakwa Perkara Pengrusakan Aset PT Foresta Dijerat Dua Pasal Berbeda
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid menjelaskan jika Romelan sempat berada di gedung kantor PT Foresta ketika insiden terjadi.
Lalu terdakwa mengambil kertas dan membakarnya dengan korek api lalu mengenai tumpukan kertas di dalam kantor.
Api kemudian membesar dan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, terdakwa Romelan didakwa melanggar Pasal 187 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Wandi dan Cahya Wiguna meminta waktu kepada majelis untuk mempelajari dakwaan dan berkas perkara.
Akhirnya ketua majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan tanggal 23 Nopember 2023 mendatang. (posbelitung.co/dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/16112023SIMBOLIS.jpg)