Selasa, 14 April 2026

Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta

BREAKING NEWS: Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta, 11 Terdakwa Dihadirkan di PN Tanjungpandan

Sebanyak 11 tersangka dihadirkan pada sidang perdana perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Kolase/Screenshot (IST/Martoni)
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 11 tersangka dihadirkan pada sidang perdana perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan pada Kamis (16/11/2023). 

Saat ini Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpandan sedang direnovasi sehingga sidang digelar di Gedung SKB Belitung.

Proses persidangan digelar di gedung SKB Belitung dikarenakan gedung PN Tanjungpandan sedang direnovasi. 

Mengingat ruang sidang yang sempit para pengunjung sidang dibatasi karena jumlah tersangka cukup banyak.

Pada sidang ini  11 tersangka ternyata disidang terpisah sesuai peranan masing-masing dalam kejadian yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu. 

Pada sidang pertama, sembilan terdakwa dihadirkan yaitu Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andirin. 

Sembilan terdakwa didampingi dua Penasehat Hukum Wandi dan Cahya Wiguna. 

Sementara itu, majelis hakim diketuai Decky Christian beranggotakan Benny Wijaya dan Lucas Sianipar. 

Usai majelis memeriksa identitas saksi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Belitung Beni Franata bersama Wildan Akbar Rosyid membacakan dakwaan. 

20231116 sidang
Suasana persidangan sembilan terdakwa kasus pengrusakan aset PT Foresta pada Kamis (16/11/2023)

Sembilan terdakwa didakwa melakukan pengrusakan terhadap aset kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah PT Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 170 KUHPidana. 

Kejadian berawal saat sekelompok massa merasa pihak perusahaan melakukan aktifitas panen sawit yang diklaim di luar area HGU. 

Sehingga terjadi perselisihan hingga ke area Kantor Divisi Puri Indah dan massa yang datang juga bertambah.

Tiba-tiba para terdakwa melempar kaca kantor menggunakan batu dan kayu.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Decky Christian menanyakan kepada para terdakwa menyikapi dakwaan tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved