Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta
Lakukan Pemukulan Manajer, 2 Terdakwa Perkara Pengrusakan Aset PT Foresta Dijerat Dua Pasal Berbeda
Pada sidang perdana perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari, Kamis (16/11/2023) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan
Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM BELITUNG -- Pada sidang perdana perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari, Kamis (16/11/2023) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang menempati Gedung SKB Belitung menghadirkan 11 terdakwa.
11 terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya menjalani proses persidangan perdana.
Dari 11 terdakwa ternyata disidang secara terpisah sesuai peranan masing-masing dalam kejadian yang terjadi tanggal 16 Agustus 2023 lalu di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta, 11 Terdakwa Dihadirkan di PN Tanjungpandan
Baca juga: Jadi Koordinator Massa, Martoni Disidang Terpisah dengan 10 Terdakwa Pengrusakan Aset PT Foresta
Namun dua dari 11 terdakwa perkara dugaan dijerat dua pasal berbeda.
Mereka adalah Sonika dan Resiman yang didakwa Pasal 170 KHUPidana.
Sebelumnya, mereka termasuk sembilan terdakwa yang melakukan pengrusakan di Kantor Tanjung Rusa Estate (TRSE) Divisi Puri Indah.
Hanya saja dua orang tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu manajer di divisi tersebut.
"Jadi dua terdakwa di sidang kedua diduga mukul manajer. Kalau di sidang pertama, termasuk sembilan terdakwa melakukan pengrusakan aset," ungkap JPU Kejari Belitung Beni Wijaya pada Kamis (16/11/2023).
Sementara itu, persidangan keduanya digelar usai sidang sembilan terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Perusakan Aset PT Foresta Didakwa Pengeroyokan dan Penghasutan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Baca juga: Jadi Koordinator Massa, Martoni Disidang Terpisah dengan 10 Terdakwa Pengrusakan Aset PT Foresta
Bahkan majelis hakim juga sama dengan Ketua Decky Christian beranggotakan Benny Wijaya dan Frans Lucas Sianipar.
Selain itu, proses persidangan juga sama ketika pembacaan dakwaan selesai, penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk mempelajari dakwaan dan berkas perkara.
Sehingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa dan pemeriksaan saksi. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231116-sidang.jpg)