Berita Pangkalpinang

UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3,64 Juta, Naik 4,04 Persen, DPRD Harap Harga Barang Tak Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah ditetapkan sebesar Rp 3.640.000.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Lifestyle.kompas.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). 

"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," sesal Darusman.

Apindo Sebut Untuk Kebaikan Bersama 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono menjelaskan, pihaknya menghargai adanya sedikit kekecewaan dari Serikat Pekerja mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.

Meski begitu, Nuradi Wijaksono mengatakan, besaran UMP Bangka Belitung yang sudah disepakati pada rapat dewan pengupahan tingkat provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.

"Itu kan bentuk sikap dari sikap serikat pekerja dan pasti kita hargai. Tapi apapun itu kan serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja," kata Nuradi Wijaksono saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Ia menilai, kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Bangka Belitung tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.

"Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," tambahnya.

Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat provinsi dalam hal ini gubernur.

"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/2023 tentang pengupahan, penetapan kan di gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," ungkap nya.

Terakhir, ia juga menyebutkan jika APINDO pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari APINDO ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja," tegas Nuradi. 

(Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevi) Rifqi Nugroho/Nurhayati)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved