Bangka Pos Hari Ini

UMP Babel 2024 Rp 3,64 Juta, Naik 4,04 Persen dari Tahun 2023

Jadi UMP 2024 kenaikannya hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai

Editor: Iwan Satriawan
Pixabay/TribunJakarta
UMP 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung (Babel) 2024 ditetapkan naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 menjadi Rp 3.640.000 dari sebelumnya Rp3.498.479 di tahun 2023.

Persentase kenaikan UMP Babel tahun 2024 lebih rendah apabila dibandingkan kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.

Kenaikan putusan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 Nopember 2023 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan penguman UMP 2024 dilakukan usai Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA menandatangani SK Penetapan
Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11) malam.

“Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh Bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024,” ujar Elius, Selasa (21/11).

Elius juga menyampaikan, penentuan UMP Babel tahun 2024 sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu,” jelasnya.

SPSI Babel kecewa

Sebelumnya Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman menyebutkan jika UMP tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.

Darusman menyampaikan, berdasarkan hasl rapat pembahasan mengenai UMP Babel tahun 2024 yang diikuti Tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari lalu, bisa dipastikan kenaikan tidak akan lebih dari 5 persen.

“Jadi UMP 2024 kenaikannya hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional,” ujar Darusman saat dihubungi Bangka Pos, Senin (20/11).

Meski begitu, dia belum mau merinci besaran kenaikan UMP Babel 2024, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur Babel.

“Intinya pada Jumat kemarin sudah ditetapkan, kebetulan saya sedang di luar kota, tapi tim SPSI juga ikut hadir. Artinya sudah ketok palu dan hari ini atau besok tinggal diumumkan oleh Pj Gubernur,” tukasnya.

SPSI kata Darusman secara kelembagaan kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah, namun menurutnya SPSI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan dalam mengambil keputusan.

“Yang jelas kecewa, tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangi hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga. Di situ kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tapi yang jelas itu produk rezim, bukan hasil dari SPSI,” tuturnya.

Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.

“Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik,” pungkas Darusman.

Untuk kebaikan bersama

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono menjelaskan, pihaknya menghargai adanya sedikit kekecewaan dari SPSI mengenai besaran kenaikan UMP Babel tahun 2024.

Meski begitu, Nuradi mengatakan besaran UMP Babel yang sudah disepakati pada rapat Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.

“Apapun itu serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja,” ujar Nuradi saat dihubungi Bangka Pos, Senin (20/11).

Ia juga berujar, jika kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.

“Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa,” tambahnya.

Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat provinsi dalam hal ini gubernur.

“Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/ 2023 tentang pengupahan, penetapan kan di gubernur,” tandasnya.

Terkahir, ia juga menyebutkan jika Apindo pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari Apindo ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja,” tukasnya. (w4/riz)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved