Berita Bangka Belitung

Miris Puluhan Istri Gugat Cerai di Babel, ASN-PPPK Babar & Basel, Alasannya Judol hingga Gaji Kecil

Fenomena tren istri gugat cerai di Bangka Belitung termasuk ASN dan PPPK dengan alasannya yang judol hingga gaji suami kecil.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Riki Pratama
ISTRI GUGAT CERAI - Tahun 2025, sebanyak 14 orang yang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat. Ilustrasi Kantor Bupati Kabupaten Bangka Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Miris fenomena istri menggugat cerai suami di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Dari data tercatat, istri yang gugat cerai suami termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Di Kabupaten Bangka Barat sekitar 14 ASN dan PPPK yang mengajukan cerai
  • Sementara di Kabupaten Bangka Selatan, ASN dan PPPK yang menggugat cerai suaminya berjumlah 16 pegawai dari Januari sampai Oktober 2025

 

BANGKAPOS.COM - Miris fenomena istri menggugat cerai suami di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terdata di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan yang kini tren istri sugat cerai suami.

Dari data dilansir Bangkapos.com, istri yang gugat cerai suami termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di Pemkab Kabupaten Bangka Barat sekitar 14 ASN dan PPPK yang mengajukan cerai.

Sementara ASN dan PPPK yang menggugat cerai suaminya berjumlah 16 pegawai dari Januari sampai Oktober 2025  di Pemkab Bangka SEalatan.

Lantas apa penyebab ASN dan PPPK perempuan ramai-ramai menggugat cerai suaminya yang kini lagi disorot dan menjadi fenomena di kalangan pegawai.

Alasan dari Judol hingga Gaji Suami Kecil

Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK meningkat di Pemkab Bangka Barat.

Tahun 2025, sebanyak 14 orang yang terdata telah mengajukan permohonan ingin berpisah atau cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat. 

Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 berjumlah 10 orang. 

Baca juga: Profil & Jejak Karier Budi Utama, Dulu Pj Wali Kota Pangkalpinang Kini Jabat Kepala BPBD Babel

Mayoritas keinginan cerai diajukan pegawai perempuan dengan usia produktif 30-40 tahun.

"Di Pemkab Babar ada 14 orang mengajukan izin perceraian. Ada yang sudah keluar (surat rekomendasi), ada yang masih proses. Ada juga yang tidak jadi. Sejauh ini perempuan yang banyak," kata Analis SDM BKPSDM, Lattifa, didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, alasan pegawai ingin melakukan perceraian dengan berbagai persoalan seperti judi online (judol), KDRT hingga gaji suami yang kecil. 

"Judol, sakit tidak bisa melayani, KDRT dan tidak cocok lagi banyak, persoalan ekonomi tidak terlalu dikedepakan. Tetapi, sebenarnya tersirat, suami lebih kecil gajinya daripada istri dan perselingkuhan juga ada," katanya.

Dikatakannya, tidak semua ASN yang mengajukan permohonan cerai sampai ke Pengadilan Agama (PA). 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved