Berita Bangka Tengah
Caplok Tanah Warga untuk RTH, Pemkab Bangka Tengah Dituntut Ganti Rugi, Perdanya akan di PTUN
Warga ancam PTUN kan RTH Bangka Tengah yang berdiri di tanah warga tanpa izin, pemkab Bangka Tengah dituntut berikan ganti rugi
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah disinyalir telah mencaplok tanah warga Kelurahan Koba yang berada di Alun-Alun Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Tanah yang diduga dicaplok tersebut kemudian dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dibuatkan perda tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan.
Sebanyak 8 warga yang menjadi korban pun mengajukan gugatan ke PTUN dan menuntut ganti rugi ke pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
"Kita serahkan ke kuasa hukum kita, biar pihak kuasa hukum akan menentukan seperti apa," ujar Perwakilan Warga, Arbie, Rabu (22/11/2023).
Warga berencana akan melakukan gugatan peraturan daerah (Perda) itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan gugat, kita akan somasikan hal tersebut, kami duga ada cacat administrasi, maka harus dibereskan dulu, kami sebagai warga merasa dirugikan," kata Arbie.
Dia mendesak agar pemerintah kabupaten Bangka Tengah membayar sesuai dengan kerugian immateril yang dialami warga.
"Harusnya pemerintah ganti untung, karena ada kerugian immaterial, dipanggil pihak Appraisal segala macam, tapi kan tumpang tindih belum selesai.
Kita dapat informasi bahwa dibeli Rp160 ribu per meter, tapi kan ada warga yang beli di atas itu. Kita minta Rp3 juta per meter persegi, karena immaterial yang kita rasakan, karena kasus ini dibiarkan berlarut dan kedua kita tidak ada diajak duduk bareng, kita dibiarin dengan dalihnya ada perubahan perda," kata Arbie.
Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Dr Andi Kusuma sudah bertemu dengan pihak Appraisal di area Alun-alun Koba, Rabu (22/11/2023) pagi.
"Rencana Appraisal mau ngukur itu, pihak kuasa hukum kita menunda hal itu karena ada tumpang tindih permasalahan lahan, pihak Appraisal mendapat laporan bahwa tidak ada masalah, maka mereka bisa datang ke situ," kata Andi.
Dia menegaskan para warga ini sudah punya sertifikat hak milik, mengenai keinginan warga ini juga sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bangka Tengah, Senin (20/11/2023) lalu.
"Saya rasa RDP kemarin tidak membuahkan hasil, apapun aspirasi masyarakat hanya didengar, tetapi dikerjakan, saya gak tahu ada permainan apa, yang jelas merugikan warga," katanya.
Win Win Solution
Sebelumnya, Wakil Bupati Era Susanto mengatakan pemerintah kabupaten Bangka Tengah sudah memberikan win win solution untuk menyelesaikan masalahan tersebut.
"Memang ada lahan masyarakat yang harus diselesaikan. Masyarakat kebetulan hari ini sudah menceritakan permasalahan yang menurut mereka ada hak milik mereka yang berhubungan sertifikat dikeluarkan BPN.
Mengenai masalah masyarakat meminta ganti rugi, sebenarnya pemerintah sudah memfasilitasi, sudah menganggarkan, apa yang menjadi keinginana masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya.
Namun, dia mengatakan dalam ganti rugi itu penentuan harga ditentukan oleh Appraisal.
"Nanti Appraisal yang mengeluarkan harganya, kalau sudah keluar, tergantung masyarakat, mau menyelesaikan seperti apa, jadi memang kalau sudah keluar dari Appraisal dan kalau pemerintah sudah menganggarkan, terserah pemerintah mau seperti apa?, tetapi pemkab hadir untuk win win solution," katanya.
Bantah Mencaplok
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman membantah bahwa pemerintah kabupaten Bangka Tengah telah mencaplok lahan beberapa warga di area Alun-Alun Koba, Bangka Tengah.
Dia menegaskan pemkab sudah melakukan komunikasi atau pemberitahuan mengenai lokasi itu akan dijadikan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sebenarnya persoalan itu kan dituntut masalah keberadaan itu, lokasi itu masuk RTH, kita bukan berarti mencaplok ya, kalau bahasa di media itu mencaplok, bukan begitu, itu bagaimana kita menata lingkungan.
Kita perlu hubungan komunikasi dengan masyarakat juga, kita tahu itu tanah masyarakat, dulu sebelum saya menjabat sebagai bupati, saya yakin sudah ada komunikasi dengan masyarakat soal lokasi itu dan keinginan pemkab membeli untuk RTH," ujar Algafry, Rabu (22/11/2023).
Dia menegaskan lahan taman dekat Alun-alun itu dibeli oleh pemerintah daerah namun ada warga yang tak mau.
Pasalnya warga pemilik tanah meminta harga beli senilai Rp3 juta per meter persegi.
"Hanya yang depan ini gak mau, kalau gak mau ya gimana, kita kan mau bikin RTH. Kalau berbicara minta itu per harga mereka, tidak bisa, duit negara ini. Duit negara itu harus ada pihak independen untuk menilai harga tersebut," tegasnya.
Dia menekankan penentuan harga beli lahan itu sesuai aturan ditentukan Appraisal yang berkompeten.
"Kalau misal sudah ada hasil dari Appraisal, sekian-sekian, kami akan nurut, mari kita panggil masyarakat, ini harga dari Appraisal, kita bayar. Kalau mereka tidak puas, silahkan ke jalannya misalnya ke pengadilan," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Satgas PKH Sosialisasi ke Warga Desa Perlang Agar Tak Resah Melakukan Aktifitas Pertanian |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Lantik Pj Kepala Desa Pinang Sebatang, Beri Pesan Jaga Kondusifitas Wilayah |
|
|---|
| Gubernur Babel Minta Kepala Daerah Segera Usulkan WPR, Bupati Algafry: Kami Sudah Sampaikan 13 Blok |
|
|---|
| Ribuan Peserta Hadiri Seminar Nasional Hari Guru Nasional ke-80 di Bangka Tengah |
|
|---|
| Kasus Ibu Dianiaya Anak Kandung di Bangka Tengah, Dosen Hukum UBB Nilai Pelaku Lolos Jeratan Pidana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.