Berita Bangka Tengah
Gubernur Babel Minta Kepala Daerah Segera Usulkan WPR, Bupati Algafry: Kami Sudah Sampaikan 13 Blok
Gubernur Bangka Belitung meminta kepala daerah agar segera menyampaikan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani meminta kepala daerah agar segera menyampaikan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing wilayah.
Menurutnya, usulan dari setiap daerah itu dibutuhkan untuk merumuskan tata niaga pertambangan masyarakat secara legal.
"Saya sudah instruksikan Bupati untuk mengajukan WPR ke Gubernur Bangka Belitung, supaya masyarakat bisa bekerja menambang secara legal," ujar Hidayat Arsani, Senin (3/11/2025).
Hidayat Arsani menerangkan, hingga saat ini sudah terdapat beberapa daerah yang mengusulkan WPR ke Pemerintah Provinsi.
"Beberapa sudah mengusulkan, Bangka Tengah sudah, Belitung Timur sudah, Bangka Selatan sudah. Bangka Induk belum, Bangka Barat belum," tambahnya.
Ia menerangkan, selanjutnya setiap usulan akan dilakukan evaluasi sebagai perumusan peraturan daerah (Perda) terkait WPR yang ditargetkan selesai pada Januari 2026 mendatang.
"Nanti akan ada evaluasi, kemudian kita tunggu Perda. Insyaallah Januari tahun depan selesai," terangnya.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyebutkan pihaknya telah mengajukan 13 blok WPR di Bangka Tengah.
"Jadi insyaallah, sebagaimana petunjuk Pak Gubernur, kami masih menunggu Perda," kata Algafry.
Algafry menerangkan, pada pelaksanaanya nanti rencananya WPR akan diserahkan pada masyarakat setempat dengan berkolaborasi dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Yang dapat melaksanakan WPR itu masyarakat setempat, dengan menunjukkan identitasnya. Kemudian juga berdasarkan petunjuk Pak Kades, insyaallah nanti melalui Koperasi Desanya," paparnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Ribuan Peserta Hadiri Seminar Nasional Hari Guru Nasional ke-80 di Bangka Tengah |
|
|---|
| Kasus Ibu Dianiaya Anak Kandung di Bangka Tengah, Dosen Hukum UBB Nilai Pelaku Lolos Jeratan Pidana |
|
|---|
| Pipi Nenek Nor di Sungaiselan Tiba-tiba Ditikam Anaknya, Pelaku Langsung Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Ibu di Sungaiselan Ditikam Anak Kandung dengan Pisau Dapur, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Kajari Bangka Tengah Imbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.