Berita Bangka Tengah

Satgas PKH Sosialisasi ke Warga Desa Perlang Agar Tak Resah Melakukan Aktifitas Pertanian

Kombes Pol M. Ischaq Said menerangkan, kehadiran Satgas PKH ini tidak bertujuan membuat warga resah karena tidak akan menyasar

Editor: Hendra
Ist / Kepala Desa Perlang.
Foto bersama masyarakat desa Perlang bersama tim Satgas PKH dalam agenda sosialisasi dan edukasi pada akhir pekan lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan edukasi dan sosialiasasi ke warga di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Tim Satgas PKH yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Ischaq Said, bersama Kombes Pol Yusuf Rusman itu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas PKH.

Kombes Pol M. Ischaq Said menerangkan, kehadiran Satgas PKH ini tidak bertujuan membuat warga resah karena tidak akan menyasar petani individu.

"Satgas PKH hanya menertibkan Perusahaan atau korporasi seperti perusahaan Sawit dan tambang yang merambah Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi," dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Senin (3/11/2025).

Untuk itu ia menjelaskan, dalam beberapa hari ini jajarannya berkeliling ke sembilan Desa di Kecamatan Lubuk Besar untuk memberikan pemahaman ini.

"Kita di Pokja Keamanan dan Ketertiban Satgas PKH tetap di bawah Kejaksaan Agung. Di sini markas Satgas PKH berada di Kejati Bangka Belitung," tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kombes Pol Yusuf Rusman yang menghimbau agar Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi tidak lagi dirambah ke depannya.

"Yang sudah terlanjur agar dirawat dengan baik. Ke depan, jangan diperlebar lagi penambahannya," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Perlang Yani Basaroni atau yang akrab disapa Ronie, menyambut baik kedatangan Satgas PKH tersebut, sehingga menyampaikan rasa terima kasih atas edukasi yang diberikan.

Ronie turut menyampaikan aspirasi warganya, di mana kurang lebih 1.000 Kepala Keluarga telah melakukan aktivitas perkebunan yang terlanjur berada di dalam kawasan. Ia meminta agar pemerintah dapat segera menerbitkan kepastian regulasi mengenai status keterlanjuran ini.

"Kami mewakili masyarakat sebagai pengurus APDESI se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa bulan lalu telah berkoordinasi ke pihak Satgas Kejagung RI dan Kementerian Kehutanan RI meminta kejelasan regulasi terhadap aktivitas keterlanjuran bertani di dalam kawasan," jelasnya.

"Mudah-mudahan aspirasi ini didengarkan sehingga keluar kejelasan regulasi terbaru agar petani tidak merasa resah dalam beraktivitas," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved