UMK 2024

Daftar UMK 2024 6 Kabupaten di Bali, Buleleng Usul Kenaikan Lebih Tinggi dari UMP Bali 2024

Berikut daftar usulan UMK 2024 di Bali, Kabupaten Buleleng usulkan kenaikan lebih besar dari UMP Bali 2024

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
IST
Ilustrasi: Usulan UMK di Bali 2024 

BANGKAPOS.COM, - Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali mulai mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2024.

Diketahui sebelumnya pemerintah Provinsi Bali sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Bali 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.813.672.

Sebelumnya UMP Bali 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.713.672

Data yang dihimpun oleh Bangkapos.com, dari 9 kabupaten/Kota di Bali baru 6 kabupaten yang sudah mengusulkan UMK 2024.

Keenam kabupaten tersebut yakni, Jembrana, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Klungkung dan Bangli.

Sedangkan Badung, Gianyar dan Denpasar belum didapatkan data dan informasinya.

Dilansir dari Tribunbali.com, KSPI Jembrana dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP No 51 tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.

Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang Rp 2.813.672.

KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.

Menurut data yang diperoleh, sesuai PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.

Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau Rp 24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah membahas UMK 2024.

Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp 2.763.182.

Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved