UMK 2024

Daftar UMK 2024 6 Kabupaten di Bali, Buleleng Usul Kenaikan Lebih Tinggi dari UMP Bali 2024

Berikut daftar usulan UMK 2024 di Bali, Kabupaten Buleleng usulkan kenaikan lebih besar dari UMP Bali 2024

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
IST
Ilustrasi: Usulan UMK di Bali 2024 

BANGKAPOS.COM, - Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali mulai mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2024.

Diketahui sebelumnya pemerintah Provinsi Bali sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Bali 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.813.672.

Sebelumnya UMP Bali 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.713.672

Data yang dihimpun oleh Bangkapos.com, dari 9 kabupaten/Kota di Bali baru 6 kabupaten yang sudah mengusulkan UMK 2024.

Keenam kabupaten tersebut yakni, Jembrana, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Klungkung dan Bangli.

Sedangkan Badung, Gianyar dan Denpasar belum didapatkan data dan informasinya.

Dilansir dari Tribunbali.com, KSPI Jembrana dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP No 51 tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.

Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang Rp 2.813.672.

KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.

Menurut data yang diperoleh, sesuai PP No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.

Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau Rp 24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah membahas UMK 2024.

Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp 2.763.182.

Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen.

Karena nilainya di bawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya, melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024.

"Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Napasnya ada di statistik," sebutnya.

Apakah sesuai dengan harapan pekerja, Sukirman menegaskan nilai yang disepakati masih jauh dari harapan.

Pemerintah diharapkan mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan.

"Jika ingin yang sesuai harapan, PP No 51 yang harus diubah," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp 24 ribu, sementara jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp 78 ribu lebih.

"Jembrana masih di bawah UMP Bali. Sesuai PP No 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," kata Yasir.

Daftar Usulan UMK di Bali 2024

  1. Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698 jadi Rp 2.813.672
  2. Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613 jadi Rp 2.913.164.
  3. Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264 jadi Rp 2.751.396
  4. Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206 jadi Rp 2.987.826
  5. Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642 jadi Rp 2.740.051
  6. Kabupaten Bangli: Rp 2.283.742 jadi Rp 2.587.980.

UMK Bali tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022:

  1. Kabupaten Jembrana: Rp2.738.698
  2. Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613
  3. Kabupaten Badung: Rp3.163.837
  4. Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680
  5. Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642
  6. Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264
  7. Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206
  8. Kota Denpasar: Rp2.994.646
  9. Kabupaten Bangli: Rp2.713.672 (sama dengan UMP)

Artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com 

(Bangkapos/Hendra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved