UMK 2024

Resmi Ditetapkan Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Banyak di Bawah Rp3 Juta

UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp 2.038.005,00

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
IST
Resmi Ditetapkan Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten.Kota di Jawa Tengah, Banyak Dibawah Rp3 Juta 

BANGKAPOS.COM--Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).

Besaran UMK ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp 2.038.005,00.

Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK, lanjutnya, mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Dalam perhitungannya, data yang digunakan bersumber dari lembaga berwenang, yaitu BPS," jelas Nana Sudjana.

Penting untuk dicatat bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga mereka tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," tambahnya.

Regulasi terkait struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jateng tahun 2024.

Berikut adalah daftar UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024 : 

  1. Kota Semarang: Rp 3.243.969
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  3. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  4. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  6. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  7. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  8. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
  9. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  10. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  11. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  12. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  13. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  14. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  15. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
  16. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  17. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  18. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  19. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  20. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  21. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
  22. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  23. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  24. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  25. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  26. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  27. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  28. Kota Pekalongan: Rp 2.334.886
  29. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  30. Kota Tegal: Rp 2.231.628
  31. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  32. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  33. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  34. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
  35. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved