UMK 2024
Resmi Ditetapkan Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Banyak di Bawah Rp3 Juta
UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp 2.038.005,00
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM--Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.243.969, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu Rp 2.038.005,00.
Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK, lanjutnya, mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
"Dalam perhitungannya, data yang digunakan bersumber dari lembaga berwenang, yaitu BPS," jelas Nana Sudjana.
Penting untuk dicatat bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sehingga mereka tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," tambahnya.
Regulasi terkait struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jateng tahun 2024.
Berikut adalah daftar UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2024 :
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kota Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Resmi Ditetapkan Segini UMK Surakarta/Solo Daerah yang Dipimpin Cawapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Rincian UMK Makassar, Ambon dan Palu 2024 yang Sudah Ditetapkan, Mana yang Lebih Tinggi? |
![]() |
---|
DAFTAR UMK 2024 di DIY, UMK Yogyakarta Paling Tinggi Sebesar Rp 2.492.997, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024 Bukan Naik 15 Persen, Buruh Kecewa |
![]() |
---|
Daftar UMK 2024 di 10 Kabupaten/Kota di NTB, Tertinggi UMK Mataram dan Terendah Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.