UMP 2024

UMP NTT 2024 Naik Tak Sesuai dengan Kebutuhan Hidup, UMK 2024 Diperkirakan Akan Bernasib Sama

UMP NTT 2024 naik tak sesuai dengan kebutuhan buruh, untuk UMK masih tunggu perhitungan angka inflasi

Penulis: Hendra CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
Ilustrasi: UMK 2024 di NTT 

BANGKAPOS.COM, - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP NTT 2024 mengalami kenaikan.

Tahun sebelumnya, UMP NTT 2023 hanya sebesar Rp 2.123.994, untuk UMP NTT 2024 naik sebesar 2,96 persen atau menjadi Rp 2.186.826.

Kabar kenaikan UMP NTT 2024 ini disampaikan langsung oleh Asisten I Setda Provinsi NTT, Erni Usboko, dalam konferensi persnya, Selasa, (21/11/2023).

Sedangkan penetapan UMP NTT berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT, Nomor: 355/kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.

Sementara itu untuk UMK di NTT 2023 hingga saat ini belum ada kabarnya.

Namun diperkirakan juga akan mengalami kenaikan. Akan tetapi besarannya diperkirakan tak mengalami kenaikan drastis.

Untuk upah minimum kota/kabupaten, atau UMK 2024 di NTT diminta disampaikan paling lambat 30 November 2023.

Tak Sesuai Kebutuhan Hidup

Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM) pariwisata Labuan Bajo mengaku tak puas dengan penetapan UMP provinsi itu.

Pasalnya realita lapangan dengan gaji Rp 2,1 juta jauh dari kata layak.

"Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seorang buruh itu tidak cukup. Apalagi kita hidup di Labuan Bajo yang semua serba mahal," kata Ketua SPM Pariwisata Labuan Bajo, Frumensius Surianto, Rabu 22 November 2023.

Frumensius menyebut, rumus yang digunakan pemerintah dalam perhitungan upah tidak mencerminkan niat untuk mensejahterakan para buruh.

"Hal ini terbukti dari rata-rata persentase kenaikan upah minimum diseluruh provinsi di Indonesia tidak ada yg lebih dari 5 persen," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan aturan UMP tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawa satu tahun.

"Pada kenyataannya yang selama ini kami alami upah pekerja dipukul rata tanpa membedakan masa kerja dan pekerja yang berkeluarga," tandasnya.

Sebab itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka ruang komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan keluar terkait persoalan ini.

Pihaknya juga mendorong agar penetapan upah pekerja di Manggarai Barat di kemudian hari mengacu pada UMK.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon memastikan upah pekerja atau buruh di Manggarai Barat tahun 2024 masih mengikuti UMP yang telah ditetapkan Pemprov NTT.

Ney Asmon menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tak bisa menetapkan UMK karena hingga saat ini belum ada perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Pemkab Manggarai Barat belum bisa menghitung UMK karena salah satu variabel ukur yakni angka inflasi kabupaten belum di ukur," jelas Ney Asmon, Rabu.

Diketahui tingkat inflasi menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK suatu daerah. (tribunflores/uka)

Berikut daftar lengkap besaran UMK NTT 2023:

  1. Kota Kupang: Rp2.187.000
  2. Kabupaten Sumba Barat: Rp2.123.994
  3. Kabupaten Sumba Timur: Rp2.123.994
  4. Kabupaten Kupang: Rp2.123.994
  5. Kabupaten Timor Tengah Selatan: Rp2.123.994
  6. Kabupaten Timor Tengah Utara: Rp2.123.994
  7. Kabupaten Belu: Rp2.123.994
  8. Kabupaten Alor: Rp2.123.994
  9. Kabupaten Lembata: Rp2.123.994
  10. Kabupaten Flores Timur: Rp2.123.994
  11. Kabupaten Sikka: Rp2.123.994
  12. Kabupaten Ende: Rp2.123.994
  13. Kabupaten Ngada: Rp2.123.994
  14. Kabupaten Manggarai: Rp2.123.994
  15. Kabupaten Rote Ndao: Rp2.123.994
  16. Kabupaten Manggarai Barat: Rp2.123.994
  17. Kabupaten Sumba Tengah: Rp2.123.994
  18. Kabupaten Sumba Barat Daya: Rp2.123.994
  19. Kabupaten Nagekeo: Rp2.123.994
  20. Kabupaten Manggarai Timur: Rp2.123.994
  21. Kabupaten Sabu Raijua: Rp2.123.994
  22. Kabupaten Malaka: Rp2.123.994

(Bangkapos.com/Hendra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved