Mahasiswa Pangkalpinang Korban Mutilasi

Ingat Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY asal Pangkalpinang? Kasusnya Bergulir di Pengadilan

Ingat kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkalpinang, Redho Tri Agustian? sidang sudah dimulai.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Instagram/ Redho Tri Agustian
Unggahan Terakhir Redho Tri Agustian Mahasiswa Asal Pangkalpinang Diduga Korban Mutilasi, Banjir Doa 

BANGKAPOS.COM - Ingat kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkalpinang, Redho Tri Agustian. Kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan.

Pada 22 November 2023 lalu, sidang pembunuhan Redho Tri Agustian digelar di di Pengadilan Negeri Sleman.

Terdakwa satu yaitu W (29), asal Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa dua yaitu R (38) asal Jakarta dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifah dan Evita Pranatasari.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Minggu (09/11/2023), pembunuhan disertai mutilasi bermula dari chat akun Facebook dalam grup BDSM.

Korban mengaku sebagai yang dianiaya atau dilakukan kekerasan dan meminta terdakwa dua untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.

"Selanjutnya terdakwa dua menghubungi terdakwa satu yang juga satu grup BDSM untuk melakukan scene.

Permainan dilakukan di kos terdakwa satu di krapyak, sleman.

Dan terdakwa satu menyetujuinya," kata JPU.

"Kemudian Senin 10 Juli, pukul 07.00 terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta ke Yogyakarta sampai pukul 15.00 yang dijemput dengan sepeda motor lalu ke kos terdakwa satu.

Senin 10 Juli pukul 23.00 WIB, terdakwa satu menjemput korban, Redho Tri yang tinggal di kos desa Kasihan Bantul dengan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos terdakwa satu bersama korban pukul 00.30 WIB dan menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos," sambungnya.

Kemudian terdakwa satu keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan scene.

Untuk memuaskan nafsunya, W mengajak R membunuh korban, dan Ridduan menyetujuinya.

Kedua terdakwa kemudian menggotong tubuh korban yang tidak berdaya ke kamar mandi dan diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved