Berita Pangkalpinang

Gasak Dua Unit Handphone,  Dua Residivis Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Dua pemuda asal Palembang yang berdomisili di Pangkalpinang diamakan pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 21.00 wib di daerah Kelurahan Pasir Putih

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil meringkus Ru alias Rudy (38) dan MAW alias Adi (23), setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Dua pemuda asal Palembang yang berdomisili di Pangkalpinang diamakan pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 21.00 wib di daerah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

"Iya untuk kedua pelaku ini diamankan tim Jatanras Polda Bangka Belitung, serta diketahui merupakan residivis di kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (26/11/2023). 

Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang, curat dirumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Dari kejadian tersebut, pelaku awal yang melakukan pencurian yakni Rudy berhasil mengambil satu unit Handpone merk Redmi Note 12 warna biru dan satu unit Handphone Iphone 6 Plus milik korban.

Terungkap pelaku juga merupakan seseorang yang masih dikenal korban, dan pernah datang berkunjung kerumah kontrakan korban sebelumnya.

"Jadi awalnya, pelaku Rudy ini yang melakukan pencurian. Untuk modus pelaku ini, masuk kedalam rumah kontrakan dengan cara membuka jendela depan selanjutnya membuka kunci slot pintu bagian depan," jelasnya. 

Setelah berhasil menggasak dua unit handphone milik korban, pelaku Rudy menemui pelaku lainnya yakni Adi untuk menceritakan perbuatannya dan bermaksud mengembalikan satu unit handphone Iphone 6 Plus tersebut.

Kemudian pelaku Rudy yang ditemani pelaku Adi, mengembalikan satu unit Iphone 6 Plus tersebut ke kontrakan korban.

"Namun pelaku Adi ini kembali sendirian ke kontrakan korban dan mencuri kembali satu unit Iphone 6 Plus, lalu menjual Handphone tersebut melalui media sosial seharga 200 ribu," tuturnya. 

Sementara itu, dari informasi yang didapatkan kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian di lima lokasi yang ada disekitar Kelurahan Pasir Putih.

"Keduanya berikut barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum, guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved