Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi
Diat Jadi Tersangka, Polisi Sita Obat yang Dipakai RF Untuk Aborsi, Ternyata Obat Asam Lambung
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli keduanya secara online.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM- Pacar RF, mahasiswi Unsri yang tewas aborsi, yakni Diat Putra Nurkesuma (23) ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya Diat diketahui terancam hukuman 8 tahun penjara.
Hal tersebut diungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Andi dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial RF (21 tahun) itu.
"Masih (pengembangan)," pungkasnya.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menerangkan, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Diketahui sebelumnya Direktur Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, dr Bona Fernando mengaku miris dengan kejadian yang menimpah salah seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal dunia setelah aborsi.
| Pacar Mahasiswi Unsri yang Tewas Aborsi Jadi Tersangka, Diat Terancam 8 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Sosok dan Pekerjaan Diat Putra, Pacar RF Mahasiswi Meninggal Usai Aborsi, Terancam 8 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Ini Perbedaan Dua Pasal yang Menjerat Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Akibat Aborsi |   | 
|---|
| Rekam Jejak Tersangka Diat dalam Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Dunia Akibat Aborsi |   | 
|---|
| BREAKING NEWS: Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Usai Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Hasil Gelar Perkara |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.