Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi

Ini Perbedaan Dua Pasal yang Menjerat Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Akibat Aborsi

Diat Putra Nurkesuma (23) menjadi tersangka dalam kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Editor: M Ismunadi
Istimewa
Kolase Diat Putra Nur Kesuma, pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang meninggal setelah menggugurkan kandungan, ditetapkan sebagai tersangka. 

BANGKAPOS.COM, INDRALAYA - Diat Putra Nurkesuma (23) menjadi tersangka dalam kasus aborsi mahasiswi Universitas Sriwijaya di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Polisi melakukan penetapan tersangka usai gelar perkara kasus tersebut.

Diat sendiri adalah paca mahasiswi yang meninggal dunia diduga akibat aborsi.

Setelah mengakui penetapan tersangka terhadap Diat, Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut.

"Masih (pengembangan)," kata Andi usai mengakui penetapan tersangka terhadap Diat, Senin (27/11/2023).

Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara. (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menerangkan, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Usai Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Hasil Gelar Perkara

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Belum rilis

Polisi belum merilis tersangka Diat ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved