Senin, 27 April 2026

Waspada KTP Kamu Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya

Waspada KTP Kamu Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya. Cek selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Andini Dwi Hasanah
Ilustraei KTP-el 

BANGKAPOS.COM - Waspada KTP Kamu Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya.

Hanya bermodalkan kartu tanda penduduk atau KTP seseorang sudah bisa meminjam uang khusunya di pinjaman online (Pinjol).

Lantas bagaimana cara mengecek KTP kamu sudah dipakai atau belum oleh seseorang untuk meminjam uang di pinjol?

Berikut ini cara mengeceknya.

Maraknya fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi.

Untuk menghindari risiko ini, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Salah satu metode paling efektif untuk memverifikasi informasi ini adalah melalui layanan SLIK OJK.

Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Ini memungkinkan Anda untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.

Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id.

Dengan akses online, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor OJK.

Tetapi sebelum memulai proses pemeriksaan, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Setelah dokumen-dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK.

Cara Pengecekan SLIK OJK Menggunakan KTP

1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id

Halaman 1/2
Tags
KTP
pinjol
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved